Suara.com - Bagaimana hukum melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Puasa atau Ramadan?
Jawaban pertanyaan tersebut, terdapat dalam penjelasan Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.
Dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 5 Juni 2018, Buya Yahya mengatakan bahwa hubungan intim di siang hari saat bulan puasa adalah dosa besar.
"Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah dosa besar. Bukan urusan kafarah-nya. Dosanya dihadapan Allah itulah yang besar," kata Buya Yahya.
"Bagi yang berhubungan suami istri, dia akan dihukum," imbuh imbuhnya.
Adapun hukuman denda atau kafarat yang harus dilakukan terhadap orang yang melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan puasa terdapat tiga tahapan.
Pertama, orang itu harus memerdekakan hamba sahaya atau budak perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Namun karena sekarang tidak ada budak, dapat diganti dengan tahapan berikutnya.
Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga: Anies: Tenaga Medis Bukan Garda Terdepan Melawan Virus Corona
Ketiga, jika tidak mampu lagi, ia harus memberi makanan kepada 60 orang fakir, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
"Kalau itu masih tidak mampu, nanti kalau sudah punya duit. Yang perlu kita tekankan di sini, keberanian melanggarnya. Sebab bagi orang kaya memberi makan 60 orang adalah mudah," kata Buya Yahya.
Ia kemudian menjelaskan kapan seseorang itu dianggap melanggar dan dosa besar karena berhubungan suami istri.
"Yang pertama, berhubungan suami istri di siang hari, puasa Ramadan, dalam keadaan dia tidak punya udzur (9 orang yang boleh berbuka), batalnya dengan bersenggama, tidak ada yang memaksa," kata Buya Yahya.
Kalau punya udzur, orang sakit anggap saja boleh berhubungan suami istri karena tidak puasa. Begitu juga dengan mereka yang musafir.
"Misalnya di siang hari di bulan Ramadan di rumah dia langsung bersenggama dengan istrinya langsung dia kena kafarah. Dia ngerti fiqih, makan dulu biar batal dulu, berarti waktu bersenggama dia sudah batal. Dia tidak kena kafarah di dunia. Tapi nyungsep di akhirat nanti," ucapnya.
Berita Terkait
-
Wapres Ajak Ramadan Tahun Ini Saling Membantu di Tengah Covid-19
-
Besok, Umat Muslim di Indonesia akan Jalani Ibadah Puasa
-
Selama Ramadan, Turki Salurkan 1.100 Makanan ke Irak
-
Sambut Ramadan, Lima Masjid Besar di Jogja Tak Selenggarakan Salat Tarawih
-
Besok Hari Pertama Puasa, Hindari Konsumsi 5 Makanan Ini saat Sahur
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis