Suara.com - Bagaimana hukum melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Puasa atau Ramadan?
Jawaban pertanyaan tersebut, terdapat dalam penjelasan Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.
Dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 5 Juni 2018, Buya Yahya mengatakan bahwa hubungan intim di siang hari saat bulan puasa adalah dosa besar.
"Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah dosa besar. Bukan urusan kafarah-nya. Dosanya dihadapan Allah itulah yang besar," kata Buya Yahya.
"Bagi yang berhubungan suami istri, dia akan dihukum," imbuh imbuhnya.
Adapun hukuman denda atau kafarat yang harus dilakukan terhadap orang yang melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan puasa terdapat tiga tahapan.
Pertama, orang itu harus memerdekakan hamba sahaya atau budak perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Namun karena sekarang tidak ada budak, dapat diganti dengan tahapan berikutnya.
Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga: Anies: Tenaga Medis Bukan Garda Terdepan Melawan Virus Corona
Ketiga, jika tidak mampu lagi, ia harus memberi makanan kepada 60 orang fakir, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
"Kalau itu masih tidak mampu, nanti kalau sudah punya duit. Yang perlu kita tekankan di sini, keberanian melanggarnya. Sebab bagi orang kaya memberi makan 60 orang adalah mudah," kata Buya Yahya.
Ia kemudian menjelaskan kapan seseorang itu dianggap melanggar dan dosa besar karena berhubungan suami istri.
"Yang pertama, berhubungan suami istri di siang hari, puasa Ramadan, dalam keadaan dia tidak punya udzur (9 orang yang boleh berbuka), batalnya dengan bersenggama, tidak ada yang memaksa," kata Buya Yahya.
Kalau punya udzur, orang sakit anggap saja boleh berhubungan suami istri karena tidak puasa. Begitu juga dengan mereka yang musafir.
"Misalnya di siang hari di bulan Ramadan di rumah dia langsung bersenggama dengan istrinya langsung dia kena kafarah. Dia ngerti fiqih, makan dulu biar batal dulu, berarti waktu bersenggama dia sudah batal. Dia tidak kena kafarah di dunia. Tapi nyungsep di akhirat nanti," ucapnya.
Berita Terkait
-
Wapres Ajak Ramadan Tahun Ini Saling Membantu di Tengah Covid-19
-
Besok, Umat Muslim di Indonesia akan Jalani Ibadah Puasa
-
Selama Ramadan, Turki Salurkan 1.100 Makanan ke Irak
-
Sambut Ramadan, Lima Masjid Besar di Jogja Tak Selenggarakan Salat Tarawih
-
Besok Hari Pertama Puasa, Hindari Konsumsi 5 Makanan Ini saat Sahur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!