Suara.com - Pidato Presiden Amerika Serikat yang menggegerkan karena menegaskan cairan disinfektan bisa disuntikkan ke tubuh manusia untuk membunuh virus corona covid-19, berimbas buruk.
Saat briefing satuan tugas penanggulangan virus corona di Gedung Putih, Amerika Serikat, Trump menyinggung penggunaan cairan disinfektan dan sinar UV sebagai obat penyembuh pasien covid-19.
Meski diklaim hanya sebuah saran yang sarkastik, tetap berdampak pada warga AS. Dikabarkan banyak laporan keracunan setelah briefing tersebut.
Dikutip dari Newsweek, Senin (27/4/2020), pihak berwenang di New York, Michigan, Maryland dan Illinois telah melaporkan peningkatan panggilan ke pusat kendali racun.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan paparan produk pembersih rumah tangga setelah pernyataan Trump pada hari Kamis (23/4).
Departemen Kesehatan dan Kebersihan Mental Kota New York mengatakan kepada National Public Radio, pusat kendali racun mereka menerima 30 panggilan dalam 18 jam setelah komentar Trump.
Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dari 13 kasus yang terjadi selama periode yang sama pada tahun 2019.
Juru bicara Departemen Kesehatan Pedro F. Frisneda, mengatakan 10 kasus terkait dengan paparan pemutih, 9 akibat Lysol dan 11 kasus karena berbagai produk pembersih rumah tangga lainnya.
Direktur Departemen Kesehatan Masyarakat Illinois, Dr Ngozi Ezike juga menyatakan adanya peningkatan yang signifikan panggilan ke Pusat Kontrol Racun Illinois dalam kaitannya dengan paparan obat pembersih.
Baca Juga: Nicholas Saputra Mau Nikah, Pernah Ditentang Mira Lesmana
"Menyuntikkan, menelan, atau menghirup cairan pembersih rumah tangga adalah berbahaya. Tidak disarankan, dan itu bisa mematikan," ujar Ezike.
Ketika dimintai tanggapan mengenai peningkatan kasus keracunan akibat pembersih, pihak Gedung putih malah menyalahkan pihak media.
Juru bicara Gedung Putih menyalahkan media karena diduga mengambil pernyataan Trump di luar konteks.
Sekretaris Pers Gedung Putih Kayleigh McEnany pada hari Jumat merilis pernyataan serupa. "
Presiden Trump telah berulang kali mengatakan bahwa warga Amerika Serikat harus berkonsultasi dengan dokter medis mengenai pengobatan virus corona, suatu hal yang dia tekankan lagi selama briefing kemarin," katanya.
"Serahkan pada media yang secara tidak bertanggung jawab membawa Presiden Trump keluar dari konteks dan memuat berita utama yang negatif."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI