Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sejumlah peristiwa yang berpotensi melanggar HAM dalam penanganan virus corona atau covid-19 oleh pemerintah melalui kementerian, lembaga termasuk Polri. Khususnya terkait kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, terdapat sejumlah peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri. Di antaranya, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB.
Kemudian penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19. Pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, dan dugaan kriminalisasi serta penangkapan terhadap salah seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
"Komnas HAM mengimbau agar jajaran kepolisian tetap memedomani Norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," kata Beka melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Kendati begitu, Komnas HAM mendukung proses penegakan hukum oleh Polri dengan catatan, pertama menghormati dan memenuhi HAM sebagaimana mandat dan jaminan dalam konstitusi UUD 1945. Kedua, hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara.
Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kemudian diperkuat dengan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
"Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.
Selain itu, kebebasan mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Untuk itu, Komnas HAM mengimbau kepada Kapolri beserta jajaran supaya memberikan jaminan dan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab negara melalui ruang dialog, klarifikasi, dan masukan yang membangun.
Baca Juga: 2 Bulan Wabah Corona, Polri Tangani 97 Kasus Hoaks COVID-19
"Polri harus menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM," tandasnya.
Berita Terkait
-
Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB
-
3 Wilayah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB
-
Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan
-
PSBB di Kawasan Padat Jakarta: Jaga Jarak Susah, di Rumah Pengap dan Gerah
-
TOK! Malang Raya Putuskan Akan Berlakukan PSBB Corona
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT