Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sejumlah peristiwa yang berpotensi melanggar HAM dalam penanganan virus corona atau covid-19 oleh pemerintah melalui kementerian, lembaga termasuk Polri. Khususnya terkait kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, terdapat sejumlah peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri. Di antaranya, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB.
Kemudian penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19. Pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, dan dugaan kriminalisasi serta penangkapan terhadap salah seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
"Komnas HAM mengimbau agar jajaran kepolisian tetap memedomani Norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," kata Beka melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Kendati begitu, Komnas HAM mendukung proses penegakan hukum oleh Polri dengan catatan, pertama menghormati dan memenuhi HAM sebagaimana mandat dan jaminan dalam konstitusi UUD 1945. Kedua, hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara.
Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kemudian diperkuat dengan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
"Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.
Selain itu, kebebasan mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Untuk itu, Komnas HAM mengimbau kepada Kapolri beserta jajaran supaya memberikan jaminan dan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab negara melalui ruang dialog, klarifikasi, dan masukan yang membangun.
Baca Juga: 2 Bulan Wabah Corona, Polri Tangani 97 Kasus Hoaks COVID-19
"Polri harus menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM," tandasnya.
Berita Terkait
-
Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB
-
3 Wilayah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB
-
Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan
-
PSBB di Kawasan Padat Jakarta: Jaga Jarak Susah, di Rumah Pengap dan Gerah
-
TOK! Malang Raya Putuskan Akan Berlakukan PSBB Corona
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru