Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sejumlah peristiwa yang berpotensi melanggar HAM dalam penanganan virus corona atau covid-19 oleh pemerintah melalui kementerian, lembaga termasuk Polri. Khususnya terkait kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, terdapat sejumlah peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri. Di antaranya, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB.
Kemudian penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19. Pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, dan dugaan kriminalisasi serta penangkapan terhadap salah seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
"Komnas HAM mengimbau agar jajaran kepolisian tetap memedomani Norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," kata Beka melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Kendati begitu, Komnas HAM mendukung proses penegakan hukum oleh Polri dengan catatan, pertama menghormati dan memenuhi HAM sebagaimana mandat dan jaminan dalam konstitusi UUD 1945. Kedua, hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara.
Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kemudian diperkuat dengan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
"Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” terangnya.
Selain itu, kebebasan mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Untuk itu, Komnas HAM mengimbau kepada Kapolri beserta jajaran supaya memberikan jaminan dan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab negara melalui ruang dialog, klarifikasi, dan masukan yang membangun.
Baca Juga: 2 Bulan Wabah Corona, Polri Tangani 97 Kasus Hoaks COVID-19
"Polri harus menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM," tandasnya.
Berita Terkait
-
Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB
-
3 Wilayah di Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB
-
Ratusan Perusahaan Bus Terancam Gulung Tikar: Dari Rp 6 M ke Nol Pendapatan
-
PSBB di Kawasan Padat Jakarta: Jaga Jarak Susah, di Rumah Pengap dan Gerah
-
TOK! Malang Raya Putuskan Akan Berlakukan PSBB Corona
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat