Suara.com - Kepala Lapas Klas II A, Cibinong, Jawa Barat Ardian Nova menyebut narapidana Bahar Smith tidak ikut dibebaskan dalam program asimilasi terkait pencegahan covid-19, karena masih harus menjalani masa hukumannya.
"Ya, saat ini belum mas karena belum melewati setengah masa pidananya (Habib Bahar Smith)," kata Ardian kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Hal ini sekaligus membantah terkait pernyataan kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta yang menyebut bahwa kliennya menolak tawaran program asimilasi tersebut karena tak mau merasa berutang budi kepada pemerintah.
Ketika ditanya, terkait apakah ada informasi di Lapas Cibinong yang menyebut Bahar Smith menolak mendapatkan pembebasan asimilasi. Ardian mengaku tak pernah mendengar adanya penolakan tersebut.
"Belum ada sih mas kalau di sini (penolakan napi untuk bebas dari program asimilasi)," ucap Ardian.
Sebelumnya, Ichwan mengatakan, kliennya memutuskan akan keluar dari lapas sesuai dengan waktu pembebasan yang sudah diputuskan pengadilan, yakni pada tahun 2022.
"Dia (Bahar Smith) tidak mau utang budi dengan rezim ini," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Dari program asimilasi di Lapas klas II A Cibinong ada 80 napi dibebaskan. Pembebasan napi dilakukan dalam dua tahap pada bulan April. pertama ada 23 napi, lalu kedua sebanyak 57 napi yang dibebaskan.
Bahar bin Smith telah berstatus sebagai narapidana setelah oleh pengadilan dinyatakan terbukti menganiaya dua anak remaja. Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara.
Baca Juga: Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bahar bin Smith Foto Bareng Napi Bertato di Lapas, Cuma Editan?
-
Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
-
Foto Epik Bahar Smith dengan Muridnya di Lapas dan 4 Berita Heboh Lainnya
-
Bahar Smith Berfoto dengan Para Muridnya di Lapas, Fadli Zon: Ini Epik!
-
Habis Jalani Sidang, Habib Bahar Smith: Insyaallah Prabowo Menang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka