Suara.com - Kepala Lapas Klas II A, Cibinong, Jawa Barat Ardian Nova menyebut narapidana Bahar Smith tidak ikut dibebaskan dalam program asimilasi terkait pencegahan covid-19, karena masih harus menjalani masa hukumannya.
"Ya, saat ini belum mas karena belum melewati setengah masa pidananya (Habib Bahar Smith)," kata Ardian kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Hal ini sekaligus membantah terkait pernyataan kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta yang menyebut bahwa kliennya menolak tawaran program asimilasi tersebut karena tak mau merasa berutang budi kepada pemerintah.
Ketika ditanya, terkait apakah ada informasi di Lapas Cibinong yang menyebut Bahar Smith menolak mendapatkan pembebasan asimilasi. Ardian mengaku tak pernah mendengar adanya penolakan tersebut.
"Belum ada sih mas kalau di sini (penolakan napi untuk bebas dari program asimilasi)," ucap Ardian.
Sebelumnya, Ichwan mengatakan, kliennya memutuskan akan keluar dari lapas sesuai dengan waktu pembebasan yang sudah diputuskan pengadilan, yakni pada tahun 2022.
"Dia (Bahar Smith) tidak mau utang budi dengan rezim ini," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Dari program asimilasi di Lapas klas II A Cibinong ada 80 napi dibebaskan. Pembebasan napi dilakukan dalam dua tahap pada bulan April. pertama ada 23 napi, lalu kedua sebanyak 57 napi yang dibebaskan.
Bahar bin Smith telah berstatus sebagai narapidana setelah oleh pengadilan dinyatakan terbukti menganiaya dua anak remaja. Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara.
Baca Juga: Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bahar bin Smith Foto Bareng Napi Bertato di Lapas, Cuma Editan?
-
Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
-
Foto Epik Bahar Smith dengan Muridnya di Lapas dan 4 Berita Heboh Lainnya
-
Bahar Smith Berfoto dengan Para Muridnya di Lapas, Fadli Zon: Ini Epik!
-
Habis Jalani Sidang, Habib Bahar Smith: Insyaallah Prabowo Menang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop