Suara.com - Kepala Lapas Klas II A, Cibinong, Jawa Barat Ardian Nova menyebut narapidana Bahar Smith tidak ikut dibebaskan dalam program asimilasi terkait pencegahan covid-19, karena masih harus menjalani masa hukumannya.
"Ya, saat ini belum mas karena belum melewati setengah masa pidananya (Habib Bahar Smith)," kata Ardian kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Hal ini sekaligus membantah terkait pernyataan kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta yang menyebut bahwa kliennya menolak tawaran program asimilasi tersebut karena tak mau merasa berutang budi kepada pemerintah.
Ketika ditanya, terkait apakah ada informasi di Lapas Cibinong yang menyebut Bahar Smith menolak mendapatkan pembebasan asimilasi. Ardian mengaku tak pernah mendengar adanya penolakan tersebut.
"Belum ada sih mas kalau di sini (penolakan napi untuk bebas dari program asimilasi)," ucap Ardian.
Sebelumnya, Ichwan mengatakan, kliennya memutuskan akan keluar dari lapas sesuai dengan waktu pembebasan yang sudah diputuskan pengadilan, yakni pada tahun 2022.
"Dia (Bahar Smith) tidak mau utang budi dengan rezim ini," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Dari program asimilasi di Lapas klas II A Cibinong ada 80 napi dibebaskan. Pembebasan napi dilakukan dalam dua tahap pada bulan April. pertama ada 23 napi, lalu kedua sebanyak 57 napi yang dibebaskan.
Bahar bin Smith telah berstatus sebagai narapidana setelah oleh pengadilan dinyatakan terbukti menganiaya dua anak remaja. Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara.
Baca Juga: Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bahar bin Smith Foto Bareng Napi Bertato di Lapas, Cuma Editan?
-
Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
-
Foto Epik Bahar Smith dengan Muridnya di Lapas dan 4 Berita Heboh Lainnya
-
Bahar Smith Berfoto dengan Para Muridnya di Lapas, Fadli Zon: Ini Epik!
-
Habis Jalani Sidang, Habib Bahar Smith: Insyaallah Prabowo Menang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!