Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).
Said Didu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya selaku pihak terlapor atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Letkol CPM (purn) Helvis selaku kuasa hukum Said Didu. Helvis mengatakan, meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Said karenea Jakarta masih menerapakn PSBB.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," kata Helvis di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Helvis lantas menjelaskan alasan Said Didu tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran dari sisi usia, kliennya itu dianggap rentan terjangkit virus corona covid-19. Menurutnya, pihak penyidik pun dapat menerima alasan tersebut.
"Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko, Pak Said yang datang mungkin lain lagi," ujar Helvis.
Untuk diketahui, Said Didu sedianya diperiksa penyidik pukul 10. 00 WIB hari ini.
Berdasar surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso, Said Didu sedianya diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.
"Senin, 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB untuk didengar dan diminta keterangannya sebagai saksi," tulis keterangan dalam surat panggilan tersebut.
Baca Juga: Said Didu Mangkir Dari Panggilan Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, Luhut resmi melaporkan mantan Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.
Berdasar surat laporan polisi yang diterima Suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi pun membenarkan atas adanya laporan tersebut.
"Ya benar," kata Jodi saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Pada awal April lalu, Luhut menyampaikan telah mempersiapkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu.
Kasus tersebut bermula tatkala Sa'id Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."
Berita Terkait
-
Said Didu Mangkir Dari Panggilan Bareskrim
-
Tak Mendukung Said Didu, Rocky Gerung: Dukung Prinsip Kebebasan Berpendapat
-
Dilaporkan Luhut, Hari Ini Said Didu Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
-
Said Didu Dibekingi Tim Advokat Dipimpin Purnawirawan TNI Lawan Luhut
-
Said Didu Tantang Buktikan Jokowi Lulusan UGM dan 4 Berita Heboh Lainnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!