Suara.com - Perempuan berinisial RE, warga Desa Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah video TikTok-nya yang dianggap melecehkan agama, viral di sosial media.
Dalam video terebut terlihat RE sedang memperagakan gerakan shalat lengkap dengan mukena, lalu kemudian bergoyang dengan iringi musik TikTok.
Video tersebut lalu di unggah ke sosial media, dan menuai beragam komentar pedas dari warganet yang kesal karena ulah RE dianggap melecehkan agama.
“Kami sudah mengamankan pelaku karena melakukan penghinaan terhadap agama karena berjoget sambil shalat diiringi musik,” ungkap Kasat reskrim Polres Loteng Ajun Komisaris Priyo Suhartono, seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng untuk menghibur dirinya sendiri.
“Pelaku mengaku iseng dengan membuat video TikTok dan di ungah ke media sosial,” jelasnya.
Aparat kepolisian menghimbau kepada masayarakat, untuk bijak dalam menggunakan aplikasi, agar kejadian pelecehan terhadap agam yang di lakukan RE tidak terulang kembali.
Ditempat yang sama, pelaku RE mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada selurh masyarakat di seluruh Indonesia atas apa yang sudah dilakukannya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena telah menyalahgunakan aplikasi tik tok, saya melakukanitu karena iseng untuk mengibur diri sendirinya bukan untuk diviralkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak Surabaya dan Jadwal Sholat Hari Ini 4 Mei 2020
Atas perbuatannya pelaku dikanakan pasal 156 Huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelantikan Anggota DPRD Lombok Tengah, Ada yang Bawa Sajam sampai Jimat
-
Sensasi Wisata Berkuda di Bendungan Batujai Sambil Berswafoto
-
Viral Pernikahan Sederhana Bikin Haru, Mas Kawin Cuma 3 Butir Telur Ayam
-
Bikin Geger, Pasangan Pengantin Ini Menikah dengan Mas Kawin Kain Kafan
-
Luncurkan Turban, Gucci Dituduh Lakukan Pelecehan Agama
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek