Suara.com - Perempuan berinisial RE, warga Desa Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah video TikTok-nya yang dianggap melecehkan agama, viral di sosial media.
Dalam video terebut terlihat RE sedang memperagakan gerakan shalat lengkap dengan mukena, lalu kemudian bergoyang dengan iringi musik TikTok.
Video tersebut lalu di unggah ke sosial media, dan menuai beragam komentar pedas dari warganet yang kesal karena ulah RE dianggap melecehkan agama.
“Kami sudah mengamankan pelaku karena melakukan penghinaan terhadap agama karena berjoget sambil shalat diiringi musik,” ungkap Kasat reskrim Polres Loteng Ajun Komisaris Priyo Suhartono, seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng untuk menghibur dirinya sendiri.
“Pelaku mengaku iseng dengan membuat video TikTok dan di ungah ke media sosial,” jelasnya.
Aparat kepolisian menghimbau kepada masayarakat, untuk bijak dalam menggunakan aplikasi, agar kejadian pelecehan terhadap agam yang di lakukan RE tidak terulang kembali.
Ditempat yang sama, pelaku RE mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada selurh masyarakat di seluruh Indonesia atas apa yang sudah dilakukannya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena telah menyalahgunakan aplikasi tik tok, saya melakukanitu karena iseng untuk mengibur diri sendirinya bukan untuk diviralkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak Surabaya dan Jadwal Sholat Hari Ini 4 Mei 2020
Atas perbuatannya pelaku dikanakan pasal 156 Huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelantikan Anggota DPRD Lombok Tengah, Ada yang Bawa Sajam sampai Jimat
-
Sensasi Wisata Berkuda di Bendungan Batujai Sambil Berswafoto
-
Viral Pernikahan Sederhana Bikin Haru, Mas Kawin Cuma 3 Butir Telur Ayam
-
Bikin Geger, Pasangan Pengantin Ini Menikah dengan Mas Kawin Kain Kafan
-
Luncurkan Turban, Gucci Dituduh Lakukan Pelecehan Agama
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?