Suara.com - Perempuan berinisial RE, warga Desa Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah video TikTok-nya yang dianggap melecehkan agama, viral di sosial media.
Dalam video terebut terlihat RE sedang memperagakan gerakan shalat lengkap dengan mukena, lalu kemudian bergoyang dengan iringi musik TikTok.
Video tersebut lalu di unggah ke sosial media, dan menuai beragam komentar pedas dari warganet yang kesal karena ulah RE dianggap melecehkan agama.
“Kami sudah mengamankan pelaku karena melakukan penghinaan terhadap agama karena berjoget sambil shalat diiringi musik,” ungkap Kasat reskrim Polres Loteng Ajun Komisaris Priyo Suhartono, seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng untuk menghibur dirinya sendiri.
“Pelaku mengaku iseng dengan membuat video TikTok dan di ungah ke media sosial,” jelasnya.
Aparat kepolisian menghimbau kepada masayarakat, untuk bijak dalam menggunakan aplikasi, agar kejadian pelecehan terhadap agam yang di lakukan RE tidak terulang kembali.
Ditempat yang sama, pelaku RE mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada selurh masyarakat di seluruh Indonesia atas apa yang sudah dilakukannya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena telah menyalahgunakan aplikasi tik tok, saya melakukanitu karena iseng untuk mengibur diri sendirinya bukan untuk diviralkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak Surabaya dan Jadwal Sholat Hari Ini 4 Mei 2020
Atas perbuatannya pelaku dikanakan pasal 156 Huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelantikan Anggota DPRD Lombok Tengah, Ada yang Bawa Sajam sampai Jimat
-
Sensasi Wisata Berkuda di Bendungan Batujai Sambil Berswafoto
-
Viral Pernikahan Sederhana Bikin Haru, Mas Kawin Cuma 3 Butir Telur Ayam
-
Bikin Geger, Pasangan Pengantin Ini Menikah dengan Mas Kawin Kain Kafan
-
Luncurkan Turban, Gucci Dituduh Lakukan Pelecehan Agama
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo