Suara.com - Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan demokrasi bersama akademisi meminta menangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswa Malang, yakni M. Alfian Aris Subakti, Achmad Fitron Fernanda Eka Arifin dan Saka Ridho April yang ditangkap oleh Polisi pada Minggu (19/4/2020) lalu.
Para pegiat HAM dan Demokrasi beserta akademisi yang ikut menjamin penangguhan diantaranya Sri Lestari Wahyuningroem (Dosen FISIP UPN), Haris Azhar (Lokataru Foundation), Roy Murtadho (FNKSDA dan Pengasuh Pesantren Misykatul Anwar Bogor) dan Usman Hamid (Amnesty International Indonesia). Turut serta tim advokasi dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, dan pegiat Aksi Kamisan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang terhadap ketiga masiswa tersebut. Sehingga terindikasi menyalahi aturan dalam hukum acara pidana.
"Kenapa kami mendukung pemberian jaminan untuk membebaskan mereka, karena jelas yang mereka lakukan sudah sesuai dengan UUD 1945, yakni hak berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Usman dalam konfrensi pers, Selasa (5/5/2020).
Tuduhan aksi vandalisme terhadap ketiga mahasiswa itu dinilai tak berdasar secara hukum. Sebab aksi coretan mereka merupakan bentuk aspirasi warga negara.
Selain itu ketiganya aktif dalam aksi Kamisan Malang dan juga aktif dalam mengampanyekan dan mengadvokasi isu-isu di masyarakat wilayah Malang dan sekitarnya.
Haris Azhar, dari Lokataru Foundation menambahkan, penangkapan terhadap ketiga mahasiswa Malang itu adalah tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kepolisian. Modus-modus penangkapannya sama dengan kasus kriminalisasi terhadap beberapa pegiat HAM dan demokrasi sebelumnya.
Seperti yang dialami oleh pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra yang dikriminalisasi oleh Kepolisian karena mengkritik kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 baru-baru ini.
"Kasus ini jelas kriminalisasi terhadap aktivis yang kritis mengkritik pemerintah. Makanya kami ikut menjamin penangguhan ketiga mahasiswa Malang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Didi Kempot Tak Disemayamkan, Hanya Dilewatkan di Rumah Duka
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tiga mahasiswa yang juga belakang sebagai aktivis Kamisan di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, ketiga tersangka terbukti melakukan pengrusakan properti milik orang lain atau melakukan coretan dengan kata-kata berbau provokatif.
Ia menyebut, beberapa titik aksi corat-coret tersebut diidentifikasi ada di enam titik. Di antaranya, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung, Jalan Suprapto, dan di Underpass Karanglo.
Menurut Leo, aksi pencoretan dilakukan pada 4 April 2020 mulai 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Tujuannya aksi tersebut bermotifkan tidak menerima dan memprovokasi (publik) untuk melawan kapitalisme.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada tujuh. Sedangkan saksi ahli ada tiga. Demikian laporan singkat dan juga perkembangan penyidikan yang dilakukan Polresta Malang Kota terkait penangkapan kelompok anarko di wilayah hukum Polresta Malang Kota," katanya.
Sementara itu, YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang melayangkan surat terbuka menuntut ketiga aktivis tersebut dibebaskan.
Berita Terkait
-
Polisi Disebut Langgar HAM saat Corona, di Antaranya Tahan Aktivis Kamisan
-
Sebut Polisi Penculik, Suciwati: Aktivis Kamisan Malang Harus Dibebaskan!
-
Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik
-
Dituduh Menghasut, 3 Mahasiswa Aktivis Kamisan di Malang Ditangkap Polisi
-
Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser