Suara.com - Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru meminta pemerintah untuk melepas 4 orang aktivis yang ditangkap dengan tudingan akan membuat keonaran di tengah pandemi virus corona COVID-19. Tudingan ini dinilai kotor dan tak berdasar.
Manajer Program Lokataru Mirza Fahmi mengatakan keempat aktivis penangkapan dan penetapan tersangka 3 aktivis lingkungan yang juga aktivis Aksi Kamisan; Ahmad Fitron Fernanda, M Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho dan seorang aktivis Wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP) Ravio Patra tidak dapat dibenarkan.
"Hentikan proses hukum Fitron, Alfian, Saka dan Ravio Patra. Segera bebaskan keempatnya, dan batalkan status tersangka ketiga mahasiswa yang tidak didasarkan bukti yang jelas. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dan pembela HAM lainnya" kata Mirza dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Mirza juga meminta polisi untuk mengungkap pelaku peretasan terhadap akun WhatsApp Ravio, hentikan stigmatisasi terhadap kelompok Anarko, dan patuhi pedoman HAM dan konstitusi.
Lokataru menilai penangkapan aktivis yang dilakukan dengan cara kotor ini dilakukan untuk membungkam kritik terhadap kekurangan pemerintah dalam mengatasi pandemi virus corona.
"Apa yang dilakukan terhadap Ravio dengan mengambil alih akun secara paksa, serta menyebarkan informasi bohong seraya berpura-pura sebagai pengguna akun asli patut menyadarkan kita: siapapun dengan gawai elektronik berpotensi terjerat modus kriminalisasi dengan cara yang sangat kotor ini," tegasnya.
4 Aktivis Ditangkap selama Pandemi Corona
Diberitakan sebelumnya, 3 mahasiswa aktivis Aksi Kamisan ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/4) akhir pekan lalu.
Mereka ditangkap atas dugan melakukan vandalisme yang menghasut kepanikan masyarakat di tengah pandemi virus corona covid-19.
Baca Juga: Tarawih Bubar karena Ada yang Pingsan, Semua Jemaah Masjid Kemayoran Didata
Polisi menyebut ketiganya memiliki motif kekecewaan terhadap sistem kapitalis dengan membuat coretan "Tegalrejo Melawan" di 6 titik di Malang.
Ketiganya dijerat UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.
Fitron, Saka dan Fian selama ini aktif mengikuti Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore.
Mereka juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.
Khusus Fitron, dia adalah jurnalis pers mahasiswa yang sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.
Sementara, Ravio Patra ditangkap Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2020) malam, setelah whatsapp-nya diretas oleh orang tak dikenal dan kemudian menyebarkan pesan provokatif untuk menjarah saat pandemi.
Sebelum ditangkap, Ravio sempat mengkritik pemerintah melalui akun twitternya, dia menyoroti kinerja Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.
Kemudian Ravio juga sempat menuliskan kritiknya tentang penanganan Covid-19 dalam kolom opini di media Tirto.id.
Kritik tersebut berkaitan dengan apa yang selama ini dikerjakan Ravio Patra, yaitu mendorong Indonesia untuk lebih transparan dan terbuka terutama karena tigatahun terakhir Ravio aktif sebagai wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP).
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Serukan Penjarahan, Polri: Penangkapan Ravio Patria Atas Laporan DR
-
Ibu Sumarsih Kecam Penangkapan Aktivis: Penguasa Jangan Alergi Kritik!
-
Kasus Ravio Patra, Bule Belanda Ikut Diciduk Polisi
-
DPR: Jangan Sembarangan Tangkap Ravio Patra, Usut Dugaan Peretasan
-
DPR Desak Polisi Lakukan Digital Forensik Usut Peretasan WA Ravio Patra
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!