Suara.com - Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru meminta pemerintah untuk melepas 4 orang aktivis yang ditangkap dengan tudingan akan membuat keonaran di tengah pandemi virus corona COVID-19. Tudingan ini dinilai kotor dan tak berdasar.
Manajer Program Lokataru Mirza Fahmi mengatakan keempat aktivis penangkapan dan penetapan tersangka 3 aktivis lingkungan yang juga aktivis Aksi Kamisan; Ahmad Fitron Fernanda, M Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho dan seorang aktivis Wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP) Ravio Patra tidak dapat dibenarkan.
"Hentikan proses hukum Fitron, Alfian, Saka dan Ravio Patra. Segera bebaskan keempatnya, dan batalkan status tersangka ketiga mahasiswa yang tidak didasarkan bukti yang jelas. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dan pembela HAM lainnya" kata Mirza dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Mirza juga meminta polisi untuk mengungkap pelaku peretasan terhadap akun WhatsApp Ravio, hentikan stigmatisasi terhadap kelompok Anarko, dan patuhi pedoman HAM dan konstitusi.
Lokataru menilai penangkapan aktivis yang dilakukan dengan cara kotor ini dilakukan untuk membungkam kritik terhadap kekurangan pemerintah dalam mengatasi pandemi virus corona.
"Apa yang dilakukan terhadap Ravio dengan mengambil alih akun secara paksa, serta menyebarkan informasi bohong seraya berpura-pura sebagai pengguna akun asli patut menyadarkan kita: siapapun dengan gawai elektronik berpotensi terjerat modus kriminalisasi dengan cara yang sangat kotor ini," tegasnya.
4 Aktivis Ditangkap selama Pandemi Corona
Diberitakan sebelumnya, 3 mahasiswa aktivis Aksi Kamisan ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/4) akhir pekan lalu.
Mereka ditangkap atas dugan melakukan vandalisme yang menghasut kepanikan masyarakat di tengah pandemi virus corona covid-19.
Baca Juga: Tarawih Bubar karena Ada yang Pingsan, Semua Jemaah Masjid Kemayoran Didata
Polisi menyebut ketiganya memiliki motif kekecewaan terhadap sistem kapitalis dengan membuat coretan "Tegalrejo Melawan" di 6 titik di Malang.
Ketiganya dijerat UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.
Fitron, Saka dan Fian selama ini aktif mengikuti Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore.
Mereka juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.
Khusus Fitron, dia adalah jurnalis pers mahasiswa yang sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.
Sementara, Ravio Patra ditangkap Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2020) malam, setelah whatsapp-nya diretas oleh orang tak dikenal dan kemudian menyebarkan pesan provokatif untuk menjarah saat pandemi.
Sebelum ditangkap, Ravio sempat mengkritik pemerintah melalui akun twitternya, dia menyoroti kinerja Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.
Kemudian Ravio juga sempat menuliskan kritiknya tentang penanganan Covid-19 dalam kolom opini di media Tirto.id.
Kritik tersebut berkaitan dengan apa yang selama ini dikerjakan Ravio Patra, yaitu mendorong Indonesia untuk lebih transparan dan terbuka terutama karena tigatahun terakhir Ravio aktif sebagai wakil Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP).
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Serukan Penjarahan, Polri: Penangkapan Ravio Patria Atas Laporan DR
-
Ibu Sumarsih Kecam Penangkapan Aktivis: Penguasa Jangan Alergi Kritik!
-
Kasus Ravio Patra, Bule Belanda Ikut Diciduk Polisi
-
DPR: Jangan Sembarangan Tangkap Ravio Patra, Usut Dugaan Peretasan
-
DPR Desak Polisi Lakukan Digital Forensik Usut Peretasan WA Ravio Patra
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV