Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya terdapat delapan peristiwa penanganan COVID-19 oleh kepolisian yang berpotensi melanggar HAM.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan di antaranya terjadi penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman serta penahanan yang diduga sewenang-wenang.
Amiruddin mengatakan terdapat penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19.
Selanjutnya terjadi pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme.
Selanjutnya dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap salah seorang seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Komnas HAM berpendapat tindakan kepolisian itu mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan mau pun tulisan.
"Untuk itu, Komnas HAM menghimbau agar jajaran Polri tetap memedomani norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," ujar Amiruddin seperti dilansir Antara, Rabu (29/4/2020).
Jajaran kepolisian pun diminta memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat melalui ruang dialog, klarifikasi dan masukan yang membangun terhadap pemerintah.
Hal itu juga sebagai perlindungan terhadap pelaksanaan hak atas rasa aman dan tenteram yang dijamin dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati
Jajaran kepolisian juga diimbau menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan maupun penggunaan kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM. (Antara).
Berita Terkait
-
5 Skema Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Terdampak Wabah Corona
-
Pria Meninggal Usal Sholat Subuh di Masjid, Jamaah Lain Lari Takut Mendekat
-
Lagi Dikepung Pandemi Corona, 20 RW di Jakarta Terendam Banjir
-
Dibuat Penjahit di Kampung, Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Kain
-
Warga Jabalsari Dilarang Jualan di Pasar karena Desanya Dikarantina Corona
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong