Suara.com - Paranormal selebriti Roy Kiyoshi mengaku pakai narkoba karena wabah virus corona. Narkoba itu terkandung dalam obat tidur yang dibeli Roy Kiyoshi.
Hal itu diceritakan pengacaranya, Henry Indraguna.
Belum lama ini, penyakit insomnia Roy Kiyoshi kambuh lagi disebabkan adanya pandemi COVID-19. Ada anjuran pemerintah jika masyarakat harus tetap berada di rumah.
Henry menyebutkan Roy Kiyoshi tertekan berada di dalam rumah terlalu lama. Hingga dia mengalami stres dan tidak bisa tidur selama dua hingga tiga hari.
"Dia kena mental distancing, tertekan dia, tidak bisa tidur. Karena tidak bisa tidur, dia beli obat tidur lewat daring," kata Henry saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Menurut Henry, alasan Roy Kiyoshi membeli obat via daring karena tidak berani keluar rumah selama pandemi COVID-19, apalagi untuk ke rumah sakit hanya karena gangguan tidak bisa tidur. Jenis obat yang dibeli dumolid dan diazepam.
Selain alasan itu, Henry menyebutkan, Roy tidak mengetahui kalau obat-obat tidur yang dia konsumsi selama ini mengandung benzodiazepine yakni psikotropika golongan empat.
"Kalau dia tahu, mana berani dia beli obat-obat tu," kata Henry.
Henry mengetahui Roy Kiyoshi membeli obat-obat tidur secara daring baru satu kali, lalu diminum dan keesokan harinya digrebek oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Alasan Susah Tidur di Tahanan, Roy Kiyoshi Mau Direhabilitasi Narkoba
Menurut Henry, obat-obat tersebut juga bisa diakses secara daring di toko-toko pedagang elektronik ternama di Indonesia. Hal ini juga yang membuat Roy berani untuk membeli secara daring.
"Dia cari lewat google, mencari obat tidur. ketemulah diazepam, dia beli. Banyak yang jual termasuk toko-toko online ternama di Indonesia. Semua jual diasepam dan itu bisa diakses dan dibeli di seluruh Indonesia," kata Henry.
Terkait pengajuan permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan penyidik kepolisian akan terlebih dahulu mendalami kasusnya sebelum memproses pengajuan permohonannya.
"Nanti kita lihat ya, karena kita juga harus melakukan tes medis apakah ketergantungan dia itu sesuai dengan penyampaian dalam berita acara atau tidak," kata Vivick.
Paranormal Roy Kiyoshi (33) ditangkap Rabu (6/5/2020) di kediamannya Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 16.00 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5/2020) pukul 16.30 WIB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO