Suara.com - Paranormal selebriti Roy Kiyoshi akan mengajukan rehabilitasi narkoba, Senin (11/5/2020) sore ini. Pengajuan itu akan disampaikan pengacaranya, Henry Indraguna.
Dia akan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan permohonan dilakukannya penilaian (assesment) untuk pengajuan rehabilitasi kepada kliennya.
"Sore ini kita ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, kita mengajukan assesment untuk dilakukan rehabilitasi terhadap Roy Kiyoshi," kata Henry saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Sebelum mengirimkan permohonan pengajuan rehabilitasi, pihaknya akan menyiapkan berkas yang diperlukan di antaranya membuat surat pengajuan dilengkapi dengan berbagai pertimbangan.
"Semoga pertimbangan-pertimbangan yang kita sampaikan dalam pengajuan tersebut dikabulkan," kata Henry.
Lebih lanjut Henry menyebutkan pertimbangan yang dimaksudkan yakni Roy dalam kondisi sakit yakni tidak bisa tidur atau insomnia. Penyakit tersebut telah dideritanya sejak 2017.
Penyakit kesulitan tidur yang dialami paranormal muda tersebut dibuktikan dengan resep dokter, selain itu penyakit Roy juga dibuktikan pernah berkonsultasi dengan dokter.
"Setelah sembuh, pada 2019 sakit lagi dan ke dokter lagi di Jakarta Selatan, selanjutnya dikasih obat sama dokter," kata Henry.
Pada 2020, lanjut Henry, penyakit insomnia tersebut kambuh lagi disebabkan adanya pandemi COVID-19 bahwa masyarakat diinstruksikan oleh pemerintah untuk tetap berada di rumah.
Baca Juga: Usai Jenguk, Kriss Hatta Ungkap Kondisi Terkini Roy Kiyoshi di Tahanan
Henry menyebutkan Roy tertekan berada di dalam rumah terlalu lama hingga mengalami stres dan tidak bisa tidur selama dua hingga tiga hari.
"Dia kena mental distancing, tertekan dia, tidak bisa tidur. Karena tidak bisa tidur, dia beli obat tidur lewat daring," kata Henry.
Menurut Henry, alasan Roy membeli obat via daring karena tidak berani keluar rumah selama pandemi COVID-19, apalagi untuk ke rumah sakit hanya karena gangguan tidak bisa tidur. Jenis obat yang dibeli dumolid dan diazepam.
Selain alasan itu, Henry menyebutkan, Roy tidak mengetahui kalau obat-obat tidur yang dia konsumsi selama ini mengandung benzodiazepine yakni psikotropika golongan empat.
"Kalau dia tahu, mana berani dia beli obat-obat tu," kata Henry.
Henry mengetahui Roy membeli obat-obat tidur secara daring baru satu kali, lalu diminum dan keesokan harinya digrebek oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Barbuk Nyaris 200 Ton, Begini Kata DPR usai Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Selama 10 Bulan
-
Bertemu di Istana Negara, Prabowo Blak-blakan ke Presiden Lula: Saya Banyak Meniru Kebijakan Anda!
-
Okky Madasari: Dalam Waktu Setahun Prabowo Bisa Membangun Ulang Kekuatan
-
Amandla! Awethu! Ini Makna Teriakan Prabowo dan Presiden Afrika Selatan
-
LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
-
Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!
-
Pegawai Laporkan Kepala SPPG di Bekasi ke Polisi: Ngaku Dilecehkan, Dimaki hingga Dilarang Berhijab!
-
Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?