Suara.com - Seorang tukang pijat plus-plus di Singapura dituntut membayar denda sekitar 21 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 220 juta, setelah nekat melayani pelanggan saat periode lockdown.
Pengadilan Singapura menilai tukang pijat ini telah melanggar peraturan lockdown. Pasalnya, bisnis layanan pijat dan salon tengah ditutup sementara.
Menyadur The Star, tukang pijat bernama Jin Yin ini, diketahui menerima layanan pijat di sebuah salon kecantikan pada 10 April lalu.
Saat itu, Jin Yin dengan sengaja memberikan izin kepada seorang pria yang merupakan klien, untuk masuk ke rumahnya sekitar pukul 13.00 siang waktu setempat.
Disebutkan, Yin menawarkan jasanya kepada Chan Fun Hwee dengan harga 150 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 juta.
Selain itu menyediakan layanan selama periode pembatasan, perempuan berusia 55 tahun ini didakwa dengan tuduhan menjalankan bisnis layanan pijat tanpa memiliki lisensi.
Oktober 2019 silam, Jin diduga membayara agen untuk memasang iklan layanan pijat di situs iklan baris, meski dirinya tak memiliki sertifikasi terapi pijat.
Saat mendengarkan tuntutan di pengadilan pada Rabu (13/5) lalu, Yin disebutkan menangis mendengar denda yang dibebankan kepadanya.
"Saya tidak punya banyak uang untuk membayar," ujar Yin dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Hamil Besar, Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Pernah Diperkosa 3 Orang
Sembari memohon kepada majelis hakim, Yin mengaku harus bekerja karena memiliki banyak hutang untuk membayar biaya pengobatan ibunya yang mengidap kanker.
Yin juga menyebut dirinya masih masih memiliki putri yang kini menetap di Beijing.
Terkait permohonan Yin, Hakim Distrik Senior Ong Hian Sun mengatakan menolak permintaan Yin karena Yin tidak dapat menenangkan diri di pengadilan.
Yin akan kembali hadir di pengadilan pada 22 Mei mendatang dengan agenda sidang pra-peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting