Suara.com - Korupsi memang menjadi kejahatan yang masih menghantui Indonesia. Bahkan kejahatan ini sampai harus membuat Lembaga KPK mengalami polemik bertubi-tubi, belum lagi urusan Undang Undang KPK yang juga sempat menuai pro dan kontra.
Ini menunjukkan bahwa korupsi memang sebuah kejahatan yang sukup meresahkan masyarakat.
Dalam perspektif sejarah Islam, sebuah riwayat hadis bahkan menyebut bahwa Rasulullah pernah enggan menyalati jenazah seseorang yang melakukan penggelapan harta.
Dikutip Suara.com dari Harakah.id, sebuah riwayat menyebutkan kisah korupsi pada zaman nabi.
"Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa seorang sahabat Nabi tewas dalam perang Khaibar. Para sahabat melaporkan kejadian tersebut kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda, "Salati jenazah kawan kalian". Wajah orang-orang berubah karena penolakan Nabi tersebut. Lalu Nabi bersabda, "Kawan kalian telah melakukan pengkhianatan dalam perjuangan menegakkan agama Allah". Kemudian kami meneliti harta rampasannya dan menemukan manik-manik buatan Yahudi yang harganya tak lebih dari dua dirham"
Lebih lanjut, hadis tersebut menjelaskan tentang situasi pada Perang Parit (Khandaq). Kaum muslimin diperintahkan menyerbu perkampungan Khaibar yang merupakan kampung Yahudi.
Kampung Khaibar cukup subur dan kaya. Ini disebabkan karena pengkhianatan dan pengingkaran perjanjan karena suku Khaibar telah mendukung pasukan Quraisy secara diam-diam.
Dalam penyerbuan itu, pasukan Khaibar menyerah. Harta benda pun berpindah tangan. Perampasan harta ini membuat sejumlah anggota pasukan gelap mata.
Harta itu sebagian disembunyikan. Namun sebelum menikmati harta tersebut, para tentara itu tewas.
Baca Juga: Pilihan New Normal, LIPI: Vaksin Virus Corona Kemungkinan Lama Ditemukan
Ketika para sahabat meminta Nabi menjadi imam untuk menyalati tentara itu, Nabi menolak. Para sahabat pun bertanya-tanya.
Nabi menjelaskan bahwa jenazah itu adalah pelaku penggelapan harta yang bukan haknya. Namun Nabi tetap meminta jenazah tentara itu tetap disalatkan oleh para sahabatnya.
Soal menyalati jenazah pelaku dosa memang menjadi perdebatn di kalangan ahli ilmu kalam maupun ahli fikih.
Alasan Nabi enggan mensalati jenazah tentara tersebut adalah penggelapan harta rampasan yang bukan haknya. Ibnu Abdil Barr dalam al-Tamhid menyatakan bahwa terdapat tujuan dalam kebijakan tersebut.
Pertama, ini untuk memberi hukum jera bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan perbuatan serupa dan agar mereka yang masih melakukan segera menyudahinya.
Kedua, sebagai sanksi bagi jenazah. Karena , salat jenazah adalah bentuk kasih terhadap orang yang telah meninggal. Jika itu tidak dilakukan, berarti ada kemungkinan orang tersebut tidak dikasihi atau dikasihi hanya saja tidak ditampakkan oleh Nabi.
Berita Terkait
-
Ramadan di Rumah Aja, 5 Film Pendek dari Jogja Ini Cocok buat Ngabuburit
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online saat Covid-19, Begini Penjelasan Para Ulama
-
Ini Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Doa dan Tata Caranya
-
Awalnya Biasa Saja, Tengah Ramadan Jemaah Masjid An Nurumi Kangen Tadarus
-
Ini 3 Azab Pedih Bagi Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo