Suara.com - Korupsi memang menjadi kejahatan yang masih menghantui Indonesia. Bahkan kejahatan ini sampai harus membuat Lembaga KPK mengalami polemik bertubi-tubi, belum lagi urusan Undang Undang KPK yang juga sempat menuai pro dan kontra.
Ini menunjukkan bahwa korupsi memang sebuah kejahatan yang sukup meresahkan masyarakat.
Dalam perspektif sejarah Islam, sebuah riwayat hadis bahkan menyebut bahwa Rasulullah pernah enggan menyalati jenazah seseorang yang melakukan penggelapan harta.
Dikutip Suara.com dari Harakah.id, sebuah riwayat menyebutkan kisah korupsi pada zaman nabi.
"Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa seorang sahabat Nabi tewas dalam perang Khaibar. Para sahabat melaporkan kejadian tersebut kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda, "Salati jenazah kawan kalian". Wajah orang-orang berubah karena penolakan Nabi tersebut. Lalu Nabi bersabda, "Kawan kalian telah melakukan pengkhianatan dalam perjuangan menegakkan agama Allah". Kemudian kami meneliti harta rampasannya dan menemukan manik-manik buatan Yahudi yang harganya tak lebih dari dua dirham"
Lebih lanjut, hadis tersebut menjelaskan tentang situasi pada Perang Parit (Khandaq). Kaum muslimin diperintahkan menyerbu perkampungan Khaibar yang merupakan kampung Yahudi.
Kampung Khaibar cukup subur dan kaya. Ini disebabkan karena pengkhianatan dan pengingkaran perjanjan karena suku Khaibar telah mendukung pasukan Quraisy secara diam-diam.
Dalam penyerbuan itu, pasukan Khaibar menyerah. Harta benda pun berpindah tangan. Perampasan harta ini membuat sejumlah anggota pasukan gelap mata.
Harta itu sebagian disembunyikan. Namun sebelum menikmati harta tersebut, para tentara itu tewas.
Baca Juga: Pilihan New Normal, LIPI: Vaksin Virus Corona Kemungkinan Lama Ditemukan
Ketika para sahabat meminta Nabi menjadi imam untuk menyalati tentara itu, Nabi menolak. Para sahabat pun bertanya-tanya.
Nabi menjelaskan bahwa jenazah itu adalah pelaku penggelapan harta yang bukan haknya. Namun Nabi tetap meminta jenazah tentara itu tetap disalatkan oleh para sahabatnya.
Soal menyalati jenazah pelaku dosa memang menjadi perdebatn di kalangan ahli ilmu kalam maupun ahli fikih.
Alasan Nabi enggan mensalati jenazah tentara tersebut adalah penggelapan harta rampasan yang bukan haknya. Ibnu Abdil Barr dalam al-Tamhid menyatakan bahwa terdapat tujuan dalam kebijakan tersebut.
Pertama, ini untuk memberi hukum jera bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan perbuatan serupa dan agar mereka yang masih melakukan segera menyudahinya.
Kedua, sebagai sanksi bagi jenazah. Karena , salat jenazah adalah bentuk kasih terhadap orang yang telah meninggal. Jika itu tidak dilakukan, berarti ada kemungkinan orang tersebut tidak dikasihi atau dikasihi hanya saja tidak ditampakkan oleh Nabi.
Berita Terkait
-
Ramadan di Rumah Aja, 5 Film Pendek dari Jogja Ini Cocok buat Ngabuburit
-
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online saat Covid-19, Begini Penjelasan Para Ulama
-
Ini Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Doa dan Tata Caranya
-
Awalnya Biasa Saja, Tengah Ramadan Jemaah Masjid An Nurumi Kangen Tadarus
-
Ini 3 Azab Pedih Bagi Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar