Suara.com - Selama pandemi Covid-19 merebak, masyarakat seluruh dunia dianjurkan untuk melakukan physical distancing. Anjuran tersebut membuat pembayaran zakat fitrah via online dianggap menjadi solusi mencegah virus corona tanpa melewatkan membayar zakat.
Membayar zakat fitrah via online memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang tetap di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun, muncul kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah secara online.
Beberapa tokoh agama telah memberikan penjelasan mengenai model pembayaran zakat berbasis teknologi ini.
Direktur Badan Amil Zakat Nasional Irfan Syauqi Beik membolehkan membayar zakat secara online. Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual.
Pembayaran zakat tidak melulu mesti tatap muka, bisa dilakukan melalui media lainnya. Hal terpenting dari media transaksi adalah masing-masing pihak memahami dengan baik konsekuensi transaksi.
Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat.
Jikalau dianjurkan adanya ijab dan qabul, pembayaran zakat online sudah ada layanan khuus berupa notifikasi email dan lainnya berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat dan sebagainya. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Konsultan Zakat Dompet Dhuafa, Zul Ashfi yang menyatakan tidak ada syarat ijab dan qabul dalam pembayaran zakat. Pembayaran zakat secara online hanya mengenai model pendistribusian atau pengiriman zakat.
Selama seseorang sudah berniat mengeluarkan zakat, selanjutnya mengenai teknis pengiriman zakat. Zakat online diibaratkan sebagai model pengiriman ekstra cepat.
Baca Juga: Kisah Pilu, Pasien Sebut Perlakukan Oknum Lebih Menyakitkan dari Covid-19
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersia dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.
Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.
Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.
Jangan sampai zakat yang kita bayarkan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Tulisan ini dikutip dari laman Harakah.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (16/5/2020) yang ditulis oleh M Khoirul Huda.
Berita Terkait
-
Ini Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Doa dan Tata Caranya
-
Awalnya Biasa Saja, Tengah Ramadan Jemaah Masjid An Nurumi Kangen Tadarus
-
Ini 3 Azab Pedih Bagi Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah
-
Ternyata Ini Asal-Usul Zakat Fitrah di Indonesia Menggunakan Beras
-
Ini Cara Rasulullah Dapatkan Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan Doanya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat