Suara.com - Selama pandemi Covid-19 merebak, masyarakat seluruh dunia dianjurkan untuk melakukan physical distancing. Anjuran tersebut membuat pembayaran zakat fitrah via online dianggap menjadi solusi mencegah virus corona tanpa melewatkan membayar zakat.
Membayar zakat fitrah via online memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang tetap di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun, muncul kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah secara online.
Beberapa tokoh agama telah memberikan penjelasan mengenai model pembayaran zakat berbasis teknologi ini.
Direktur Badan Amil Zakat Nasional Irfan Syauqi Beik membolehkan membayar zakat secara online. Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual.
Pembayaran zakat tidak melulu mesti tatap muka, bisa dilakukan melalui media lainnya. Hal terpenting dari media transaksi adalah masing-masing pihak memahami dengan baik konsekuensi transaksi.
Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat.
Jikalau dianjurkan adanya ijab dan qabul, pembayaran zakat online sudah ada layanan khuus berupa notifikasi email dan lainnya berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat dan sebagainya. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Konsultan Zakat Dompet Dhuafa, Zul Ashfi yang menyatakan tidak ada syarat ijab dan qabul dalam pembayaran zakat. Pembayaran zakat secara online hanya mengenai model pendistribusian atau pengiriman zakat.
Selama seseorang sudah berniat mengeluarkan zakat, selanjutnya mengenai teknis pengiriman zakat. Zakat online diibaratkan sebagai model pengiriman ekstra cepat.
Baca Juga: Kisah Pilu, Pasien Sebut Perlakukan Oknum Lebih Menyakitkan dari Covid-19
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersia dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.
Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.
Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.
Jangan sampai zakat yang kita bayarkan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Tulisan ini dikutip dari laman Harakah.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (16/5/2020) yang ditulis oleh M Khoirul Huda.
Berita Terkait
-
Ini Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Doa dan Tata Caranya
-
Awalnya Biasa Saja, Tengah Ramadan Jemaah Masjid An Nurumi Kangen Tadarus
-
Ini 3 Azab Pedih Bagi Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah
-
Ternyata Ini Asal-Usul Zakat Fitrah di Indonesia Menggunakan Beras
-
Ini Cara Rasulullah Dapatkan Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan Doanya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN