Suara.com - Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin merupakan pemberi instruksi untuk anak buahnya yakni Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) agar diberikan ke sejumlah Pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Diketahui, Dwi Achmad telah terjaring operasi tangkap tangan OTT KPK di Lingkungan Kemendikbud RI pada Rabu (20/5/2020).
"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ)," kata Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020) dini hari.
Dimana, kata Karyoto, uang THR itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
"Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana," ujar Karyoto.
Pada, Rabu (20/5/2020), Achmad membawa sejumlah uang Rp 37 juta ke Kantor Kemendikbud RI. Sekaligus menyerahkan ke sebagian pejabat Kemendikbud seperti Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," ujar Karyoto.
Pasca penangkapan Dwi, KPK langsung bergerak melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka yakni, Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian Dwi Achmad Noor, dan Sofia Hartati Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan.
Baca Juga: OTT Pejabat UNJ soal Pungli THR, Uang USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita KPK
Kemudian dari pejabat Kemendikbud RI, yang diperiksa Tatik Supartiah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya Staf SDM Kemendikbud dan Parjono Staf SDM Kemendikbud.
Setelah serangkaian pemeriksaan selesai dilakukan penyidik KPK. Ternyata tidak ditemukan unsur pelaku penyenggara negara.
Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK. Sehingga melakukan supervisi dengan menyerahkan kasus tersebut kepada Polri.
"KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.
Karyoto pun menghimbau agar penyelenggara negara untuk tidak tergoda melakukan korupsi atau menerima gratifikasi.
"Terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19," tutup Karyoto
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya