Suara.com - Empat perusahaan atau tempat usaha baru-baru ini mendapat sanksi denda dengan total Rp 75.000.000 karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebutkan satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000.
Perusahaan itu juga dilarang beroperasi sementara. Alasannya, mereka tetap melakukan kegiatan usaha selama PSBB meski tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan.
"Satu perusahaan ini dikenakan sanksi karena tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan tetap beroperasi saat PSBB," ujar Andri, Senin seperti dilansir Ayojakarta.com, (25/5/2020).
Andri menjelaskan, ada tiga perusahaan atau tempat kerja yang memiliki izin beroperasi dari Kementerian Perindustrian tapi tetap dikenakan sanksi denda dengan total Rp 70.000.000.
Meski diizinkan Kementerian Perindustrian, sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut belum melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 secara menyeluruh. Khususnya, tidak membatasi karyawan sehingga physical distancing tak terlaksana dengan baik.
"Kami kenakan sanksi denda, totalnya Rp 75 juta, serta peringatan dan pembinaan. Seluruh pembayaran denda langsung dibayar melalui Bank DKI dan masuk ke kas daerah," kata Andri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya