Suara.com - Empat perusahaan atau tempat usaha baru-baru ini mendapat sanksi denda dengan total Rp 75.000.000 karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebutkan satu perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000.
Perusahaan itu juga dilarang beroperasi sementara. Alasannya, mereka tetap melakukan kegiatan usaha selama PSBB meski tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan.
"Satu perusahaan ini dikenakan sanksi karena tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan tetap beroperasi saat PSBB," ujar Andri, Senin seperti dilansir Ayojakarta.com, (25/5/2020).
Andri menjelaskan, ada tiga perusahaan atau tempat kerja yang memiliki izin beroperasi dari Kementerian Perindustrian tapi tetap dikenakan sanksi denda dengan total Rp 70.000.000.
Meski diizinkan Kementerian Perindustrian, sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut belum melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 secara menyeluruh. Khususnya, tidak membatasi karyawan sehingga physical distancing tak terlaksana dengan baik.
"Kami kenakan sanksi denda, totalnya Rp 75 juta, serta peringatan dan pembinaan. Seluruh pembayaran denda langsung dibayar melalui Bank DKI dan masuk ke kas daerah," kata Andri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global