Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat 275 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari pertama lebaran di Jakarta pada Senin (24/5/2020).
"Itu, ada sebanyak 275 (pelanggar) di DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar PSBB. Dimana Satuan Polisi Pamong Praja yang punya hak memberi sanksi denda sesuai Pergub DKI.
Polisi tak mempunyai kewenangan dalam memberikan terhadap pelanggar PSBB. Namun, hanya memberikan penyuluhan atau teguran.
Adapun rincian, ada sebanyak 32 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Setelah di cek kartu Identitasnya seperti E-KTP, ternyata mereka tak beralamat tinggal sama.
Selanjutnya, empat pelanggar tidak melakukan melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai kendaraan roda empat. Seperti, penumpang duduk disebelah pengemudi mobil.
Kemudian, ada 82 pelanggar tidak memakai masker pengguna kendaraan motor maupun mobil. Kemudian 50 pelanggar kendaraan mobil yang berpenumpang melebihi kapasitas.
Sedangkan, pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 105 pelanggar. Terakhir, dua pelanggar dari ojek online.
"Pengendara juga dicek suhu tubuhnya. Untuk suhu tubuh diatas normal tidak ada," ucap Sambodo.
Baca Juga: Kepala Bappenas: PSBB Jakarta Bisa Berakhir Jika...
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?
-
Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India
-
Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional
-
Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total
-
Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?
-
Cara Memperbaiki Data NISN yang Salah dan Tidak Sesuai
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi
-
Deforestasi Indonesia Melonjak 66 Persen di 2025, Papua hingga Kalimantan Paling Terdampak