Teddy Gusnaidi. [Twitter]
"Dikatakan sesungguhnya itu bukan new normal, tapi itu we have to straight normal forever dan kita lanjutkan yang normal itu selamanya, karena apa yang normal itu biasanya ada standarnya, ada norma-norma, ada pola-pola yang reguler, dan tentu ada poin rujukan referensi, ini tak ada sama sekali," imbuhnya.
Secara gamblang, Amien Rais pun mengajak publik untuk tidak memakai istilah new normal.
"Saudara-saudara, jangan dipakai lagi ini (istilah new normal). Ini bisa mengelabui kita sendiri, dikarenakan apapun dianggap normal," ungkap Amien Rais.
Meski begitu, Amien Rais mengaku memahami Indonesia menggunakan istilah new normal setelah pandemi Covid-19 menurun.
Komentar
Berita Terkait
-
Jelang New Normal, PT KCI Siapkan Sekat di Peron dan Kereta
-
Pandemi Belum Reda Indonesia Sambut New Normal, Melati: Ngeri Juga Sih
-
New Normal, Penumpang Diminta Tak Bicara dan Menelepon dalam KRL
-
Epidemiolog: New Normal di Indonesia Prematur
-
Google Trends Hari Ini, Kamis 28 Mei 2020: Klorokuin Hingga New Normal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional