Suara.com - Salat Jumat di masjid hari ini diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan/protokol kegiatan, khususnya protokol kegiatan di masjid atau protokol kegiatan di tempat ibadah.
Lantas apa saja protokol kesehatan di masjid atau protokol kegiatan di masjid ini?
BACA JUGA: 7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Protokol kesehatan di masjid atau protokol kegiatan di masjid
1. Jemaah mengenakan masker.
2. Wudhu dari rumah.
3. Tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.
4. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya.
5. Menjaga jarak aman.
Baca Juga: Ojek Online Jakarta Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni
6. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
7. Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang.
8. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
9. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
10. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan sholat di kediaman masing-masing.
Selain itu, untuk pelaksanaan salat Jumat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar khutbah Salat Jumat diperpendek saat wabah COVID-19.
Tag
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara