Hal tersebut dianjurkan dengan tujuan mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.
BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta Bulan Juni, Anies Minta Patuhi 8 Prinsip Umum Ini
Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis, menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat sholat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek.
"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat sholat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.
Memakai masker saat salat, apakah salatnya sah? Termasuk memakai masker saat salat Jumat
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat sholat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal. Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.
"Menutup mulut saat sholat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, sholat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.
Merenggangkan saf salat saat salat berjemaah, apakah salatnya sah? Termasuk saf salat Jumat
Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan sholat bersama.
Baca Juga: Ojek Online Jakarta Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni
Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal sholat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.
"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat sholat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," kata dia.
Soal anjuran MUI agar merenggangkan saf di masa pandemi, kata dia, juga berlaku untuk pelaksanaan sholat wajib lainnya.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan ibadah di rumah ibadah saat PSBB di Jakarta kembali diizinkan mulai Jumat, 5 Juni 2020. Meski demikian, ada protokol kegiatan ibadah di rumah ibadah yang wajib dijalankan oleh warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, kegiatan ibadah di rumah ibadah yang diizinkan adalah ibadah rutin. Rumah ibadah tidak dibuka terus menerus sepanjang waktu.
"Ini hanya ibadah rutin, di luar itu harus tutup. Nggak buka sepanjang waktu," kata Anies di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).
Tag
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat