Suara.com - Salat Jumat di masjid hari ini diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan/protokol kegiatan, khususnya protokol kegiatan di masjid atau protokol kegiatan di tempat ibadah.
Lantas apa saja protokol kesehatan di masjid atau protokol kegiatan di masjid ini?
BACA JUGA: 7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Protokol kesehatan di masjid atau protokol kegiatan di masjid
1. Jemaah mengenakan masker.
2. Wudhu dari rumah.
3. Tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.
4. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya.
5. Menjaga jarak aman.
Baca Juga: Ojek Online Jakarta Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni
6. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
7. Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang.
8. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
9. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
10. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan sholat di kediaman masing-masing.
Selain itu, untuk pelaksanaan salat Jumat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar khutbah Salat Jumat diperpendek saat wabah COVID-19.
Tag
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India