Suara.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020 usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III yang berakhir 7 Juni 2020.
"Setelah PSBB tahap III berakhir, kami memutuskan belum masuk pada era normal baru dan melakukan masa transisi untuk melakukan sosialisasi secara masih Perwako tentang pola hidup baru," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (7/6/2020).
Menurut Mahyeldi pihaknya telah menyusun Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat pada masa transisi.
Dalam Perwako diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus corona. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.
Perwako tersebut mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan COVID-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh.
Protokol diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.
“Kita belum bisa cepat memasuki era normal baru karena Padang masih zona kuning,” ujarnya.
Ia menyampaikan Padang termasuk ke dalam 139 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus zona kuning penularan COVID-19.
Disebut zona kuning karena daerah tersebut berisiko rendah penularan COVID-19 dan terjadi beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.
Baca Juga: Aplikasi Kitab Injil Bahasa Minang Bikin Heboh Padang
Daerah tersebut juga dianggap mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan pengujian, pemantauan, maupun isolasi mandiri.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan pemberlakuan normal baru dalam rangka menghadapi COVID-19 akan mulai dilaksanakan di provinsi itu pada 8 Juni 2020 seiring berakhirnya PSBB tahap III pada 7 Juni 2020.
"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman COVID-19," kata dia.
Menurut dia kata kunci dalam penerapan normal baru adalah disiplin semua pihak tanpa kecuali untuk mengikuti protokol kesehatan terkait COVID-19.
"Apa saja? pakai masker, saat bertemu orang berjarak secara fisik, cuci tangan, mengurangi pertemuan langsung," ujarnya.
Irwan menyampaikan sampai saat ini belum ada kejelasan dari para pakar dan WHO kapan vaksin COVID-19 akan ditemukan dan setidaknya butuh waktu hingga dua tahun sehingga kehidupan masyarakat tidak mungkin terus menerus berada di rumah.
Berita Terkait
-
Viral Poster Kelas Poligami, 'Cara Kilat Dapat Istri Empat Sesuai Syariat'
-
Tekan Keuntungan, Cara Pengusaha Restoran Bantul Bertahan di Tengah Pandemi
-
Ganti Tombol Lift dengan Pedal Kaki, Begini Persiapan SCH Sambut New Normal
-
Pemakaian Masker Saat New Normal, Ketahui Efek Psikologisnya!
-
Bantul Sosialisasi SOP New Normal Hotel dan Restoran, Ubah Metode Pelayanan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru