Suara.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020 usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III yang berakhir 7 Juni 2020.
"Setelah PSBB tahap III berakhir, kami memutuskan belum masuk pada era normal baru dan melakukan masa transisi untuk melakukan sosialisasi secara masih Perwako tentang pola hidup baru," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (7/6/2020).
Menurut Mahyeldi pihaknya telah menyusun Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat pada masa transisi.
Dalam Perwako diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus corona. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.
Perwako tersebut mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan COVID-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh.
Protokol diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.
“Kita belum bisa cepat memasuki era normal baru karena Padang masih zona kuning,” ujarnya.
Ia menyampaikan Padang termasuk ke dalam 139 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus zona kuning penularan COVID-19.
Disebut zona kuning karena daerah tersebut berisiko rendah penularan COVID-19 dan terjadi beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.
Baca Juga: Aplikasi Kitab Injil Bahasa Minang Bikin Heboh Padang
Daerah tersebut juga dianggap mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan pengujian, pemantauan, maupun isolasi mandiri.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan pemberlakuan normal baru dalam rangka menghadapi COVID-19 akan mulai dilaksanakan di provinsi itu pada 8 Juni 2020 seiring berakhirnya PSBB tahap III pada 7 Juni 2020.
"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman COVID-19," kata dia.
Menurut dia kata kunci dalam penerapan normal baru adalah disiplin semua pihak tanpa kecuali untuk mengikuti protokol kesehatan terkait COVID-19.
"Apa saja? pakai masker, saat bertemu orang berjarak secara fisik, cuci tangan, mengurangi pertemuan langsung," ujarnya.
Irwan menyampaikan sampai saat ini belum ada kejelasan dari para pakar dan WHO kapan vaksin COVID-19 akan ditemukan dan setidaknya butuh waktu hingga dua tahun sehingga kehidupan masyarakat tidak mungkin terus menerus berada di rumah.
"Menunggu berhenti COVID-19 tidak mungkin, karena itu masuk ke normal baru adalah suatu keniscayaan," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Poster Kelas Poligami, 'Cara Kilat Dapat Istri Empat Sesuai Syariat'
-
Tekan Keuntungan, Cara Pengusaha Restoran Bantul Bertahan di Tengah Pandemi
-
Ganti Tombol Lift dengan Pedal Kaki, Begini Persiapan SCH Sambut New Normal
-
Pemakaian Masker Saat New Normal, Ketahui Efek Psikologisnya!
-
Bantul Sosialisasi SOP New Normal Hotel dan Restoran, Ubah Metode Pelayanan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
Terkini
-
Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis
-
Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG
-
5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan
-
Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina
-
Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027
-
Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara
-
Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!
-
Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026
-
Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027