Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera menjadi buah bibir setelah direncakan mengutip iuran 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta. Sebenarnya ini program apa sih?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Merujuk pada aturan terebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dengan diterbitkannya PP tersebut, seluruh pekerja akan dikenakan iuran sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Selain itu, perusahaan menanggung pembayaran sebesar 0,5 persen.
Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri."
Badan yang akan memungut iuran tiap bulan itu adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya, setiap tanggal 10 per bulannya, para peserta diwajibkan membayarkan iuran.
Siapa saja peserta Tapera?
Merujuk pada Pasal 5, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.
Adapun pengertian pekerja yang dimaksud dalam pasal 5 itu adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
Apa manfaat Tapera?
Baca Juga: Tapera Dinilai Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi
Dalam pasal 37, disebutkan dana Tapera yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang meliputi pembiayaan pemilikian rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.
Nantinya pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Meski demikian, ada ketentuan yang wajib dipenuhi bagi peserta yang mau memanfaatkan dana Tapera. Syarat pertama adalah pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
Syarat kedua, pembiayaan hanya diberikan sebanyak satu kali. Selain itu, syarat selanjutnya adalah mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Adapun jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret ataupun rumah susun.
Untuk pembiayaan kepemilikan rumah nantinya dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Berita Terkait
-
Kementerian PUPR Targetkan Badan Pengelola Tapera Bakal Beroperasi 2021
-
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
-
Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah
-
Jadi Bank Kustodian, BRI Siap Sukseskan Program Tapera
-
Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk