Suara.com - Ekonom Rizal Ramli memiliki pendapat tersendiri mengenai program Tapera yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
Mantan Mentrei Koordinator Kemaritiman ini mengaku setuju dengan konsep yang disusun di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menyebutkan hak memiliki rumah untuk warga negara.
"Saya secara umum setuju bahwa semua rakyat kita berhak untuk dapat rumah. tentu harus dipikirkan pembiayaannya. Tapi kita kaget soal timing," kata Rizal Ramli dilansir Suara.com dari tayangan Kabar Petang TV One, Minggu (7/6/2020).
Menurut Rizal, waktu ditekennya program Tapera ini tidak tepat waktu . Pasalnya, saat ini rakyat tengah mengalami kesulitan perekonomian di tengah krisis covid-19. Belum lagi adanya kenaikan harga sejumah kebutuhan masyarakat.
"Rakyat kita soal BPJS sudah dinaikin, listrik lagi naik, pengangguran tinggi, dan sebagainya. Kok timing-nya dilakukan hari ini. Kenapa sih tidak sabar dikit nungguin kalau tahun depan sudah normal kembali, lebih stabil, lalu kita laksanakan program ini," kata Rizal Ramli menyarankan.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan agar pemerintah baiknya juga melihat keadaan rakyatnya.
"Mohon maaf, pemimpin itu harus ada hatinya buat rakyat, jangan main seenaknya. Tadi kan mau ngumpulin biaya murah. Kalau caranya motong gaji mah kerjaan paling gampang itu, malak istilah paling gampang," sebut Rizal.
Selain penentuan waktu yang kurang tepat, Rizal juga berpendapat bahwa urusan teknis program Tapera ini masih belum jelas.
"Kedua tidak jelas, karena cukup banyak pegawai negeri yang sudah puya rumah. bagaimana aturannya? apakah yang udah punya rumah juga tetap harus bayar atau tidak," ungkap Rizal.
Baca Juga: Jerinx Klarifikasi Laporan Polisi, Istri Tegur Akun Palsu Suaminya
Rizal juga menambahkan bahwa teknis sistematika pembayarannya pun juga perlu dilakukan pembahasan lanjutan.
"Yang ketiga, namanya tabungan, ada bunganya. Nah yag begini soal teknis harus dibahas," tandas Rizal.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dengan diterbitkannya PP tersebut, seluruh pekerja akan dikenakan iuran sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Selain itu, perusahaan menanggung pembayaran sebesar 0,5 persen.
Adapun peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.
Berita Terkait
-
Jadi Bank Kustodian, BRI Siap Sukseskan Program Tapera
-
Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya
-
Dana Haji 2020 Diisukan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Payah Deh
-
Addie MS Disindir Habis Rizal Ramli, Kevin Aprilio Pasang Badan
-
Kasus Corona Belum Turun, Rizal Ramli Minta Sekolah Ditutup hingga 2021
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung