Suara.com - Pemberangkatan calon jemaah ibadah haji tahun 2020 dipastikan batal. Menteri Agama Fachrul Razi menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal 9 hari.
Fachrul mengingatkan kembali bahwa dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Kemenag tetap membantu untuk membuat skema pengembalian dana jemaah haji karena adanya pandemi Covid-19.
"Kami namakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," kata Fachrul dalam sebuah dialog secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah.
Skema itu disebutkannya sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Dalam surat keputusan itu tercantum bagaimana detail skema mulai dari pengajuan permohonan pengembalian dana calon jemaah.
"Insya Allah kembali dalam waktu paling lama 9 hari, sudah diterima dana itu oleh masing-masing jemaah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Desak-desakan di Dalam Kereta, Penumpang KRL: Terlalu Berisiko kena Corona
-
Marak Warga Paksa Bawa Pulang Jenazah Corona, Polisi Jaga RS se-Makassar
-
Boleh Narik Penumpang Lagi, Pengemudi Opang: Cari Penglaris Susah
-
Indah, Pernikahan Pasangan Ini Berlangsung Saat Demo 'Black Lives Matter'
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 9 Juni 2020
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733