Suara.com - Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang membebaskan Reyndhart Siahaan dalam perkara penggunaan ganja medis. Koalisi ini terdiri dari LBH Masyarakat, Lingkar Ganja Nusantara/LGN, ICJR, Rumah Cemara, IJRS, EJA dan Yakeba.
Pengacara publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, Reynhardt menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakit dari gangguan saraf terjepit yang ia alami sejak lama. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum atas ganja yang ia gunakan untuk obat.
Dalam kondisi terjadi keadaan daya paksa untuk kasus-kasus kondisi kesehatan, Undang-undang Narkotika mengamanatkan penggunaan narkotika untuk kesehatan masyarakat.
Maka dari itu koalisi masyarakat mendorong majelis hakim agar mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Sehingga sudah tepat dan sangat adil apabila Majelis Hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart Siahaan dari segala dakwaan, sebab ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, Rabu (10/6/2020).
Kasus Reyndhart
Kasus ini mengingatkan pada kasus Fidelis Arie di PN Sanggau, 2017 silam. Fidelis harus diadili karena melakukan pengobatan dengan menggunakan ganja kepada isterinya, Yeni Riawati, yang memiliki penyakit Syringomyelia.
Sebelumnya Fidelis sudah berusaha mencari metode pengobatan terhadap isterinya tersebut melalui cara konvensional dan alternatif. Fidelis kemudian ditangkap dan divonis penjara oleh PN Sanggau. Selama Fidelis menjalani proses hukum, kondisi Yeni terus merosot hingga akhirnya meninggal dunia.
Ma'ruf menerangkan, UU Narkotika memang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1). Namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari Pasal 4 huruf.
Baca Juga: Imbas Pandemi Hak Buruh Tak Dipenuhi, Koalisi Masyarakat Sipil Layani Aduan
"Tidak semestinya UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan," ujarnya.
Lebih jauh, kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti Reynhardt jelas bertentangan dengan tujuan utama keberadaan narkotika, yaitu untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Pelarangan dan kriminalisasi penggunaan narkotika untuk kesehatan justru bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri.
Riset dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengembangkan hal tersebut pun harus tersedia dan didukung oleh negara. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi.
Hak atas kesehatan juga dijamin dalam UU HAM nomor 39/1999 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia. Oleh karena itu, jelas bahwa pelarangan narkotika untuk narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan.
Belajar dari kasus Fidelis dan Reynhardt, sudah waktunya Indonesia membuka diri dan menyediakan kesempatan pemanfaatan narkotika golongan I guna pelayanan kesehatan. Sekalipun UU Narkotika mengkriminalisasi penggunaan narkotika, Koalisi berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan dan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP. Keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja yang dia lakukan adalah kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindarkan oleh Reynhardt.
Berita Terkait
-
Bawa Ganja Pakai Kantong Plastik, DM Diciduk di Pos Pemeriksaan Covid
-
Amsterdam Berencana Hapus Wisata Seks dan Ganja Usai Pandemi Corona
-
Dwi Sasono Resmi Dipindahkan ke RSKO untuk Rehabilitasi
-
Polisi Jawab Kabar Soal Dwi Sasono Sakau di Penjara
-
Direhabilitasi, Widi Mulia Akan Temani Dwi Sasono ke RSKO
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka