Suara.com - Eksekutor penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai tak sebanding dengan dampak yang diterima oleh Novel. Untuk kembali mengingatkan, ini perjalanan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan!
Kasus Novel Baswedan menjadi salah satu kasus teror yang menyita perhatian publik. Aksi teror tersebut menyebabkan mata Novel rusak.
Aksi penyiraman terjadi pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel hendak pulang usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al Ihsan yang tak jauh dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat berjalan dari masjid menuju kediamannya yang hanya berjarak 4 rumah dari masjid tersebut, ada dua orang pria tak dikenal mendekati Novel. Keduanya langsung menyiram suatu cairan ke arah wajah Novel.
Sontak, Novel mengerang kesakitan sehingga langsung dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Cairan kimia tersebut masuk ke dalam mata hingga Novel terancam buta.
Ia sempat dirujuk ke RS Jakarta Eye Center Jakarta, kemudian dibawa ke Singapura untuk mendapatkan penanganan intensif.
Sebar Sketsa Eksekutor
Empat bulan kemudian tepatnya pada 24 November 2017, polisi menyebarkan sketsa wajah kedua terduga pelaku. Sketsa tersebut didapatkan dari keterangan saksi yang melihat kejadian.
Dalam kasus tersebut, ada sebanyak 66 orang saksi yang telah diperiksa selama kurang lebih 3 bulan setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada sketsa wajah yang akhirnya dibuat.
Baca Juga: JPU: Fakta Persidangan Tak Ungkap Aktor Lain di Balik Penyiraman Novel
Meski sketsa telah disebar, perkembangan kasus Novel belum juga menunjukkan kemajuan. Pelaku penyiraman belum juga berhasil ditangkap dan kasus tersebut justru jalan ditempat selama setahun lamanya.
Isu Keterlibatan Jenderal Polisi
Dalam sebuah wawancara, Novel menyebut adanya sosok jenderal yang menjadi dalang penyiraman air keras. Meski demikian, Novel tak menyebut siapa sosok jenderal tersebut.
"Saya mempunyai keyakinan dan dugaan kuat beberapa kejadian (teror KPK) pelakunya sama. Maksudnya oknum Polri yang terlibat jenderalnya sama," kata Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (17/6/2018).
Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Dua tahun berselang setelah kasus bergulir, Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Pencari Fakta. Tugas utama tim tersebut adalah menyelidiki kasus dan mencari siapa pelakunya.
Tim tersebut diketuai oleh Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Irjen Idham Aziz dengan penanggung jawab Tito. Tim tersebut dibentuk pada 8 Januari 2019.
Berangkat dari pengakuan Novel mengenai keterlibatan jenderal, TGPF kasus Novel Baswedan memeriksa sejumlah perwira Polri berpangkat jenderal bintang tiga. Meski demikian, dari pemeriksaan tersebut belum juga menemukan titik terang.
"Jenderal aktif, semua kami periksa. Kami betul-betul bekerja independen. Kami enggak ada rasa takut," ungkap anggota TGPF, Hermawan Sulistyo, Selasa (9/7/2019).
Tudingan Merekayasa Kasus
Dua tahun lebih kasus Novel berada dalam kegelapan. Mata kiri Novel mengalami cacat permanen akibat insiden penyiraman air keras.
Novel justru dituding telah merekayasa kasus tersebut. Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait teror air keras.
Dewi menuding bila Novel hanya berpura-pura terkena air keras dan mata yang luka hanyalah rekayasa semata. Ia merasa ada yang janggal dengan kondisi Novel setelah tersiram air keras.
"Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta. Faktanya kulit Novel nggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, semua tidak (rusak)," ungkap Dewi, Rabu (6/11/2019).
Novel enggan memberikan banyak tanggapan atas tudingan dari Dewi. Ia justru prihatin dengan sikap Dewi tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok