Suara.com - Tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, turut membuat politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon geram.
Jansen mengaku tak bisa berkata-kata ketika mengetahui bahwa JPU hanya menuntut 1 tahun hukuman kepada pelaku kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Penyiraman itu membuat Novel Baswedan harus kehilangan penglihatan sebelah matanya.
"Mau ditaruh di mana muka kita para Sarjana Hukum ini Pak Jaksa? Terbungkam mulut kita tak bisa jelaskan tuntutan 1 tahun ini. Harga bola mata saja sudah berapa. Cacat seumur hidupnya. Belum geger nasionalnya bertahun-tahun dll. "Lama-lama orang berpikir lebih baik gantian Novel nyiram saja"," tulis Jansen melalui Twitter-nya seperti yang dikutip Suara.com, Jumat (12/6/2020).
Jansen berharap agar keadilan atas kekerasan yang menimpa Novel Baswedan bisa ditegakkan oleh hakim di Indonesia.
"Sebagai seorang sarjana hukum, saya selalu percaya keadilan itu hidup dan ada di pengadilan. Seburuk apapun tuduhan orang pada pengadilan kita. Sebagaimana kalimat: "hukum, hakim, dan rasa keadilan". Semoga hakim abaikan tuntutan Jaksa ini dan memberi vonis setimpal. Mari kita tunggu," imbuh Jansen.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Dua personel Brimob itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui.
Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai
Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.
Berita Terkait
-
DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim
-
Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Laode Contohkan Kasus Bahar Smith
-
2 Polisi Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui, Begini Reaksi KPK
-
DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel
-
Jonru Membandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan, 'Memang Tidak Adil'
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf