Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyarankan agar dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak hukum atau dibebaskan.
Menurutnya, jika sidang ini dilanjutkan justru malah menjadi peradilan sesat.
Bukan tanpa alasan Refly menyampaikan pernyataan tersebut. Pernyataan itu muncul saat ia bertamu ke rumah Novel.
Ia pun melemparkan pertanyaan kepada Novel terkait dua pelaku penyiraman air keras.
"Dalam pertemuan itu saya nanya sama mas Novel. Itu mas Novel yakin gak yang nyiram dua orang itu? Nah saya kan sebagai orang hukum, saya selalu ingin hukum ditegakkan tidak boleh menyalahkan orang tidak salah, tidak boleh membenarkan orang yang salah. Nah dia (Novel) sendiri gak yakin katanya," kata Refly kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, Novel tak yakin bahwa dua pelaku yang saat ini sedang dalam proses peradilan adalah pelaku penyiram air keras ke tubuhnya.
Mendengar hal itu, Refly lantas berpendapat agar dua pelaku tersebut dibebaskan saja karena kalau dilanjutkan akan menjadi peradilan sesat.
"Saya bilang kalau begitu pesan kepada masyarakat tidak dihukum seberat-beratnya orang itu malah dibebaskan. Karena justru nanti peradilan sesat kalau menghukum orang yang tidak salah. Jadi harus dicari orang yang memang melakukan," tuturnya.
Refly mengklaim, Novel sudah mengamini pendapatnya tersebut. Refly sendiri menilai tuntutan hukuman 1 tahun bui terhadap salah satu pelaku penyiram Novel sangat janggal.
Baca Juga: Isu Utama Sidang Kasus Novel Tertutup Trend Bintang Emon Diserang Buzzer
"Nah saya bilang kalau memang bukan dia dan tuntutan satu tahun itu saya pakai bahasa positif aja seperti menunjukkan keraguan jaksa bahwa orang itu bukan pelaku sesungguhnya. Karena itu dibebaskan dicari siapa pelaku sesungguhnya," ujarnya.
Kendati begitu, meski menyampaikan saran agar dua pelaku dibebaskan, mereka masih bisa dijerat dengan hukuman lain. Misalnya seperti melakukan kebohongan hingga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
"Orang itu tetap bisa diproses kejahatan lain yaitu melajukan kebohongan ya kan menghalangi proses keadilan ya menutup nutupi proses penyeledikan penyidikan melakukan rekayasa kasus. Itu soal lain, tapi kalau soal penyiraman dia gak bisa dihukum karena dia bukan pelaku yang sesungguh," tandasnya.
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno