Suara.com - Seorang pria di Wina, Austria harus merogoh kocek setara jutaan rupiah karena buang angin di depan umum. Ia didakwa melanggar norma kesopanan publik.
Tak tanggung-tanggung, pria ini didenda 500 Euro atau setara Rp 7,9 juta setelah diduga secara sengaja kentut di depan petugas kepolisian.
Menyadur BBC, Rabu (17/6/2020), insiden ini terjadi sebuah taman kota Wina pada 5 Juni lalu.
Mulanya, si pria tengah duduk di bangku taman. Ia lalu bangkit dan memandangi para personel polisi yang tengah berada di taman tersebut.
Sejurus kemudian, pria ini dikatakan tampak sengaja buang angin di depan para petugas polisi.
Pihak kepolisian melayangkan denda lantaran menyorot unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dan menyebut kasus ini tak sekedar buang angin biasa.
"Tentu saja tidak akan ada yang melaporkan jika buang angin tersebut dilakukan sesekali dan tidak sengaja," ujar kepolisian Wina melalui akun twitter.
Pelaku juga disebutkan telah bertindak secara provokatif dan tidak kooperatif ketika dihampiri oleh petugas polisi selepas insiden tersebut.
Baca Juga: Rekor! Hampir 35 Ribu Kasus Baru Virus Corona di Brasil dalam Sehari
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim
-
RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor