Suara.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai pengendalian sistem transportasi guna mencegah penyebaran virus corona covid-19 di Tanah Air. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah hal, diantaranya pengendalian transportasi di daerah seluruh Indonesia, pengendalian transportasi di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi mudik. Selain itu, aturan tersebut mengatur kapasitas penumpang di setiap moda transportasi.
"Di situ kami mengatur juga mengenai bagaimana kapasitas dari penumpang pada tiap moda transportasi," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan di akun Youtube BNPB, Rabu (17/6/2020).
Adita mentebut, peraturan itu tidak mengatur secara detil mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Misalnya saja Provinsi DKI Jakarta yang sudah menerapkan hal tersebut.
"Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama, pasti harus sehat, tadi syarat dari gugus tugas itu harus terpenuhi. Kemudian yang kedua saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi, ya, tentunya kami harus mengikuti syarat itu," jelasnya.
Adita menambahkan, syarat SIKM di DKI Jakarta dalam aturan itu tetap berlaku. Pasalnya, seseorang harus dinyatakan sehat ketika memasuki suatu kawasan.
"Jadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemi belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, harus tetap bisa melindungi yang sehat, orang yang sakit harus disembuhkan, kan gitu ya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP