Suara.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai pengendalian sistem transportasi guna mencegah penyebaran virus corona covid-19 di Tanah Air. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah hal, diantaranya pengendalian transportasi di daerah seluruh Indonesia, pengendalian transportasi di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi mudik. Selain itu, aturan tersebut mengatur kapasitas penumpang di setiap moda transportasi.
"Di situ kami mengatur juga mengenai bagaimana kapasitas dari penumpang pada tiap moda transportasi," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan di akun Youtube BNPB, Rabu (17/6/2020).
Adita mentebut, peraturan itu tidak mengatur secara detil mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Misalnya saja Provinsi DKI Jakarta yang sudah menerapkan hal tersebut.
"Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama, pasti harus sehat, tadi syarat dari gugus tugas itu harus terpenuhi. Kemudian yang kedua saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi, ya, tentunya kami harus mengikuti syarat itu," jelasnya.
Adita menambahkan, syarat SIKM di DKI Jakarta dalam aturan itu tetap berlaku. Pasalnya, seseorang harus dinyatakan sehat ketika memasuki suatu kawasan.
"Jadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemi belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, harus tetap bisa melindungi yang sehat, orang yang sakit harus disembuhkan, kan gitu ya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut