Suara.com - Seorang sopir di Dubai dijatuhi hukuman penjara tiga bulan usai mencium pipi seorang perempuan tanpa izin.
Menyadur Gulf News, Kamis (18/6/2020), insiden ini terjadi di sebuah vila di kawasan Al Rashidiya, di mana korban merupakan asisten rumah tanggal vila tersebut.
Kejadian bermula ketika asisten rumah tangga berusia 32 tahun tersebut tengah tidur di kamarnya sekitar pukul 16.00 sore.
Merasa ada yang aneh di pipinya, perempuan asal Filipina ini lantas membuka mata dan mendapati lelaki berusia 48 tahun tersebut berada di dekatnya.
"Saya berusaha tidur ketika saya merasa ada yang aneh di pipi. Ketika membuka mata, saya melihatnya tengah berusaha mencium saya," ujar perempuan tersebut.
Sontak, korban langsung mendorong si sopir keluar kamar dan mengunci pintu dengan harapan pria asal India tersebut tak akan menganggunya lagi.
"Saya takut dengannya. Beberapa menit kemudian ia kembali dan mengetuk pintu tetapi saya biarkan. Ketika dia pergi, saya mengadu ke majikan saya," jelas korban.
Usai kejadian ini, si pengemudi lantas ditangkap oleh kepolisian Dubai. Dalam persidangan, pelaku didakwa atas kasus pelecehan seksual oleh jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tingkat Pertama Dubai pada Rabu (18/6) menjatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan diikuti dengan deportasi.
Baca Juga: Detik-detik Perempuan Aceh Dipaksa Buka Jilbab di Jalan sampai Menangis
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah