Ia menambahkan, Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi di Selat Sunda dan Selat Lombok bersifat wajib, yaitu bagi semua kapal berbendera Indonesia yang melintas, menyeberangi/memotong bagan pemisah lalu lintas (TSS) melalui daerah kewaspadaan (precaution area).
“Sedangkan bagi semua kapal asing yang memasuki bagan pemisah lalu lintas (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok, sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi,” katanya.
Lebih lanjut Hengki mengatakan, dalam berkomunikasi di Selat Sunda dan Selat Lombok harus dilaksanakan dengan percakapan yang mudah dimengerti dan singkat.
“Bagi TSS Selat Sunda melalui Radio VHF pada channel 22 atau 68 dengan nama panggil Merak VTS, sedangkan TSS Selat Lombok melalui Radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS, yang mana semua kapal yang melewati TSS harus sepenuhnya melaksanakan tugas jaga dengar,” tambah Hengki.
Selain itu, peran VTS sangat vital dalam pelaksanaan SUNDAREP dan LOMBOKREP, mengingat kapal-kapal akan berkomunikasi dengan VTS, terkait dengan fungsi pelaporan kapal, serta terkait dengan pelayanan INS (Information Navigation Service) dan NAS (Navigational Assistance Service). Semua kapal yang berlayar di kedua selat tersebut direkomendasikan untuk mempergunakan informasi yang disiarkan oleh VTS Merak dan VTS Benoa.
Pada kesempatan yang sama, Hengki menjelaskan bahwa Kemenhub juga telah menyusun Format Pelaporan sesuai Standard Marine Communication Phrases (SMCP) IMO.
“Pertama format pada saat kapal melintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, dan yang kedua pada saat kapal memotong/menyeberang di TSS,” tambahnya.
Selain itu, format Sistem Pelaporan Kapal disampaikan berdasarkan kode, Identifikasi pesan (jenis laporan) dan laporan pertama. Kode A disampaikan terkait informasi kapal (nama, tanda panggilan, nomor identifikasi IMO dan bendera kapal), kode P untuk muatan di atas kapal (kargo berbahaya atau tidak), kode Q untuk informasi cacat/kerusakan/kekurangan/keterbatasan, dan Kode X untuk informasi lain-lain yang relevan.
“Jika diperlukan, VTS Operator dapat meminta informasi tambahan kepada kapal antara lain, destination, last port, sarat kapal dan lain-lain, serta memberikan pelayanan lainnya yang termasuk dalam pelayanan INS dan NAS,” tutup Hengki.
Baca Juga: Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar
Berita Terkait
-
Kapal Karam di Selat Sunda, Nyawa Juhedi Selamat Berkat Sepotong Bambu
-
Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar
-
Kabar Terkini Pencarian 7 Nelayan Hilang di Selat Sunda
-
Cerita Korban Kapal Tenggelam yang Hanyut Sehari Semalam di Selat Sunda
-
Penantian Pilu Keluarga Kastirah, Nelayan yang Hilang di Selat Sunda
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak