Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu bagi orang yang tidak pakai masker.
Hotman ingin agar Perpu tersebut berisi sanksi pidana yang tegas. Hal ini disampaikannya dalam video yang diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial, pada Kamis (25/6/2020).
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, Hotman juga meminta agar kepolisian diberi wewenang untuk menangkap orang-orang yang tidak patuh protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker di tempat umum.
"Kepada Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai, tolong segera keluarkan Perpu yang memberikan sanksi pidana kepada setiap orang yang tidak memakai masker dan memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menahan 2x24 jam setiap orang tidak pakai masker," ucap Hotman.
Pengacara berusia 60 tahun ini merasa persoalan masker adalah hal yang penting karena dapat mencegah penularan virus corona COVID-19.
"Ini persoalan bukan sepele. Masker kelihatan remeh tapi sangat penting," ujarnya.
Ia kemudian mengambil contoh kasus virus corona di Amerika. Ada lebih dari 120 ribu orang meninggal akibat pandemi virus corona di Negeri Paman Sam.
"Dr. Anthony Fauci ahli penyakit menular di Amerika Serikat berkali-kali mengingatkan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa masker diwajibkan," kata Hotman.
Ia pun menyampaikan pernyataan Dr. Anthony Fauci, bahwa apabila warga Amerika tidak memakai masker maka dalam beberapa bulan ke depan diperkirakan jumlah orang meninggal akan bertambah puluhan ribu lagi.
Baca Juga: Mayoritas Warga Australia Tak Percaya Jokowi Mampu Tangani Masalah Covid-19
Atas dasar itu, Hotman berharap kepada Presiden, "Tolong Pak Jokowi, jangan hanya dijatuhkan sanksi."
Harapan dan permintaan Hotman Paris ini ternyata tidak begitu saja disetujui oleh warganet. Beberapa justru menyindir Hotman yang memakai masker tapi hidungnya tidak tertutup.
"Bang pakai maskernya hidungnya kelihatan," ujar @terataiungu9.
"Aduuuh..kok pake maskernya hidungnya gak tertutup Abang," komentar @nengsaid.
Ada pula warganet yang menyarankan untuk mengkaji lebih dulu terkait kewajiban memakai masker ini.
"Kepada bang Hotman Paris, perlu adanya kajian mengenai wajib menggunakan masker untuk setiap warga negara, tidak serta merta menurunkan Perpu yang mengakibatkan Sanksi Pidana," komentar @r_aminudin97.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026