Suara.com - Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dianggap bermasalah oleh sejumlah tokoh.
Puncaknya, baru-baru ini ribuan orang menggelar demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/6/2020). Berdasarkan penelusuran Suara.com, terdapat beberapa pasal kontroversi RUU HIP yang dirangkum dari berbagai sumber.
Penolakan itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahap rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP yang digelar pada 22 April 2020.
Fraksi PKS yang paling tegas menolak. Dalam rapat saat itu, Fraksi PKS, diwakili KH. Bukhori meminta RUU tersebut disempurnakan.
PKS merasa RUU HIP seharusnya memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsiderans.
Selain itu, PKS juga meminta pasal terkait dengan "Ekasila" dalam RUU HIP dihapus. Bagian Ekasila ini tertulis dalam Pasal 7.
Pasal 7 RUU HIP
- Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
- Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
- Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Fraksi PKS dalam rapat itu menganggap lima sila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan digagas para pendiri bangsa telah disepakati dan disahkan secara nasional.
Sehingga pasal yang menyebut "Ekasila" dan "Trisila" dianggap mengkerdilkan Pancasila.
Baca Juga: Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho
Pasal 15 dan 21
Pasal 15 ayat 2: Perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 21 ayat 2: Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun Indonesia sebagai negara kepulauan yang bercorak agraris dan maritim dengan membuka industrialisasi dalam negeri yang berlandaskan pada riset ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi nasional tanpa meninggalkan kepribadiaan bangsa Indonesia, untuk mewujudkan manusia Pancasila dan Masyarakat Pancasila seutuhnya.
Menurut PKS, dua ayat di atas harusnya mengandung prinsip keadilan sosial, bukan "efisiensi berkeadilan".
Sementara Fraksi PPP, diwakili Dr. H. Syamsurizal, juga menyarankan kata "kebersamaan" dalam Pasal 15 Ayat (2) dalam draf RUU itu agar diganti menjadi kata "gotong royong".
Pasal 12 RUU HIP
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz