- WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa surat pernyataan kesehatan sesuai ketetapan di atas, maka akan mendapat konsekuensi penanganan khusus oleh KKP di bandara kedatangan.
B. Syarat Naik Pesawat bulan Juni 2020 untuk maskapai Lion Air seperti dikutip dari laman resmi Lion Air:
1. Untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat tugas serta waktu kepulangan).
2. Untuk yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
3. Untuk calon penumpang kategori repatriasi untuk pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
C. Syarat Naik Pesawat bulan Juni 2020 untuk maskapai Citilink seperti dikutip dari laman resmi Citilink:
Baca Juga: Divonis Bersalah Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, Ini Respon Lion Air Group
1. Tujuan perjalanan harus meliputi
a. Penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/ Swasta)
b. Repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus
c. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
d. Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia
e. Tidak untuk mudik/wisata, atau kriteria perjalanan lain di luar yang sudah ditentukan
2. Calon penumpang harus memastikan:
a. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait
b. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19
c. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negative
d. Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negative
e. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali
f. Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta
3. Dokumen yang harus dilengkapi:
a. Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/ Swasta)
b. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon 2 (ASN, Polri, TNI)
c. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor (Pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, NGO, Lembaga Usaha)
d. Surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/ non swasta)
e. Melaporkan detil rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan, dan kepulangan (Pemerintah/ Swasta/ non pemerintah/ non swasta)
f. Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi)
g. Surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar)
h. Surat keterangan dari BPMI (pekerja migran)
i. Surat rujukan rumah sakit dan kartu keluarga/akta kelahiran untuk pasien yang melakukan pengobatan/penjenguk keluarga yang sakit keras
j. Surat kematian anggota keluarga yang meninggal dan kartu keluarga/akta kelahiran (Pelayat)
k. Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas COVID-19, dan Kartu Tanpa Pengenal yang masih berlaku untuk semua penumpang
l. Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang disediakan Citilink melalui website/mobile app untuk semua penumpang
m. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan
n. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 3 hari dari waktu diterbitkan
o. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes PCR/Swab Negatif berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan
Berita Terkait
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung