Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU–PKS) oleh DPR RI.
Penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legislasi dengan Pimpinan Komisi I hingga Komisi XI, pada Selasa (30/6/2020).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, penundaan RUU PKS yang berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.
"Oleh karena itu Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI melaksanakan komitmennya untuk dengan sungguh-sungguh membahas RUU PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan," kata Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Alasan DPR menunda pembahasan RUU PKS kali ini adalah karena keterbatasan legislasi akibat wabah Covid-19.
Padahal, RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak tahun 2014. Saat itu, RUU ini bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
"Situasi pandemi memang menghadirkan berbagai kendala yang tidak diantisipasi sebelumnya. Namun, Komnas Perempuan perlu mengingatkan bahwa pelaporan kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya dan semakin kompleks, tidak terkecuali di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual di tahun 2019 mencapai 4.898 kasus kekerasan seksual. Pada Januari hingga Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau relasi personal di mana 24 persen atau 170 kasus adalah kasus kekerasan seksual.
Sementara pada ranah komunitas jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus dan 89 persen dari total kasus atau 203 kasus adalah kasus kekerasan seksual. Di kedua ranah tersebut kekerasan seksual yang paling banyak diadukan adalah kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) baik yang dilakukan oleh mantan pacar, pacar, bahkan orang yang tidak dikenal dengan berbagai macam bentuk kekerasan. Di antaranya ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis hingga eksploitasi seksual.
"Persoalan di tingkat substansi dari hukum pidana, struktur dan kultur hukum ditengarai telah menghalangi korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan," ungkapnya.
Baca Juga: RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Bukti Negara Tak Berpihak Pada Rakyat
Salah satu indikasinya, rendahnya jumlah kasus yang kemudian dapat diproses hukum. Menurut tinjauan Komnas Perempuan, dari 13.611 kasus perkosaan yang dilaporkan dalam kurun 2016-2019, jumlah laporan kasus perkosaan di kepolisian hanya sekitar 29 persen dari yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama.
Sekitar 70 persen dari kasus yang dilaporkan kepolisian diputus oleh pengadilan atau sekitar 22 persen dari jumlah total kasus yang diterima lembaga layanan.
Konteks-konteks khusus dari latar belakang korban, seperti disabilitas, lokasi geografis, maupun ragam kekerasan yang tidak memiliki payung hukum menyebabkan halangan-halangan tersebut semakin nyata.
Komnas Perempuan mencatat penundaan pembahasan RUU PKS pada periode pertama pembahasannya dipengaruhi oleh desakan untuk melakukan kriminalisasi pada tindakan-tindakan yang dianggap bertentangan dengan susila.
Desakan ini menyebabkan distraksi perhatian para perumus kebijakan yang belum memahami secara utuh persoalan kekerasan seksual, yang sesungguh bukan merupakan persoalan kesusilaan, sebagaimana dikonstruksikan dalam KUHP selama ini.
Untuk itu, Komnas Perempuan Pemerintah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendukung pembahasan RUU PKS di DPR RI. Masyarakat sipil mengawal dan memastikan pengagendaan dan pembahasan RUU PKS pada prolegnas 2021 sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib