Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan usulan agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat Badan Legislatif DPR, beberapa waktu lalu.
Dalam alasannya, disebutkan jika pembahasan RUU PKS terlalu sulit untuk dilakukan.
Merespon hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang sulitnya pembahasan RUU PKS secara materi tidak seharusnya menjadi penghalang pembahasan RUU tersebut. Lantaran itu juga harus menjadi cambuk DPR dan pemerintah, bahwa melindungi korban kekerasan seksual adalah hal yang kompleks, maka negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasi.
"DPR harus segera menjamin pembahasan RUU PKS, tetap harus menjadi prioritas," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu pada Rabu (1/7/2020).
RUU PKS sendiri merupakan usulan dari DPR yang sudah dibahas sejak periode DPR RI 2016-2019. Pada periode yang baru, RUU PKS kemudian dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 untuk segera dibahas bersama dengan pemerintah.
Sayangnya, pembahasan RUU PKS pada periode lalu terus terjegal, karena adanya perdebatan yang masih jauh membahas substansi secara mendalam. Dalam periode baru di tahun 2020, belum dilakukan pembahasan resmi RUU PKS, namun kabar terakhir justru Komisi VIII DPR-RI menyatakan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.
"DPR dan Pemerintah perlu kembali mengetahui RUU PKS dihadirkan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Yang mana mereka masih sulit memperoleh perlindungan dalam aspek penanganan kasus, layanan bantuan langsung korban hingga aspek pemulihan komprehensif," katanya.
Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara, sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan. Hal itu terlihat dari kasus Baiq Nuril Maknun, yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya. Baiq Nuril seharusnya diberikan perlindungan untuk dapat melaporkan kasusnya justru dijadikan korban dengan bayang-bayang kriminalisasi.
Korban-korban, selain Baiq Nuril, jelas akan takut untuk berjuang memperoleh keadilan jika masih dibayangi ketakutan kriminalisasi termasuk stigma aparat penegak hukum yang justru menyalahkan korban.
Erasmus juga menambahkan, pembahasan RUU PSK secara komprehensif diperlukan atas dasar beberapa hal. Pertama, minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: DPR Mengeluh Pembahasan RUU PKS Sulit, Sujiwo Tejo Sindir Pakai Kwaci
Berdasarkan data BPS pada tahun 2018 tercatat jumlah kasus perkosaan adalah 1.288 sedangkan pencabulan tercatat 3.970, paling tidak terdapat 5247 kasus kekerasan seksual pada 2018, sedangkan pada tahun 2017 berjumlah 5.513 kasus. Namun, akses perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat minim.
Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507 orang. Padahal, menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, sepanjang 2019 setidaknya dari 3.062 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik dan komunitas, 58 persen diantaranya adalah merupakan kasus kekerasan seksual.
Kedua, Pemerintah abai dengan pemulihan korban kekerasan seksual, dengan mengeluarkan pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan. Pemerintah pada 18 September 2018 lalu menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual.
Berdasarkan Perpres tersebut, luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit. Sehingga sejak pemberlakuan Perpres tersebut, biaya visum et repertum dan pengobatan yang dijalani perempuan dan anak korban kekerasan tidak ditanggung negara.
Baru pada Januari 2020 lalu kemudian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan lampu hijau kepada Kementerian PPPA untuk mengisi kekosongan dalam pembiayaan visum dan pengobatan luka kekerasan menggunakan Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan ataupun Dana Alokasi Khusus. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai pemberitaan ini.
Selama ini, kebijakan pembiayaan visum yang ditanggung negara tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, seperti misalnya di DKI Jakarta yang menggratiskan biaya visum bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf