Suara.com - Warga yang melakukan bongkar paksa dan diikuti dengan mengambil dan memakamkan sendiri jenazah Covid-19 di Jeneponto, Sulawesi Selatan akan diproses secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah, terkait kasus pengambilan paksa mayat berinisial SL.
“Akan kita proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” katanya kepada terkini.id-jaringan Suara.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2020).
Menurutnya, saksi yang ada di lokasi sedang diberikan surat panggilan untuk didalami masing-masing perannya.
“Ada tujuh orang saksi yang akan diperiksa, baik perananannya mengambil peti jenazah maupun yang memandikan dan memakamkan jenazah,” katanya.
Ferdiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Saya imbau masyarakat agar dalam beraktifitas harus mempedomani protokol kesehatan, mari kita semua sama-sama mencegah penularan Covid-19 agar tidak semakin bertambah,” imbau Ferdiansyah.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita hoax terkait Covid-19.
“Upaya-upaya pencegahan dan penanganan pasien Covid-19 yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dan Tim Gugus Tugas melaluiTGC Dinas Kesehatan Jeneponto adalah untuk melindungi warga masyarakat dari penularan Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Corona Dibawa Kabur dari Mobil Ambulans karena Mau Disholatkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui