News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 12:16 WIB
Penampakan rumah mewah milik buronan Djoko Tjandra di kawasan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jaksel. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra membikin geger setelah dikabarkan lolos masuk ke Indonesia, meski sudah bertahun-tahun diburu pihak Kejaksaan.

Bahkan, setelah dikabarkan sempat tiga bulan di Jakarta, Djoko Tjandra bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuat KTP elektronik pada hari yang sama.

Suara.com pun mencoba menelusuri sebuah rumah mewah di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang disebut-sebut milik buronan Djoko Tjandra.

Dari pantuan di lapangan pada Selasa (7/7/2020), rumah tersebut tampak dijaga oleh beberapa satpam. Rumah mewah berwarna putih tersebut berada di pinggir jalan utama. Terlihat juga ada puluhan unit sepeda motor, satu unit mobil berwarna silver terparkir di depan gerbang dan satu unit truk.

Salah satu satpam bernama Rusdi saat dikonfirmasi Suara.com di lokasi mengakui jika rumah tersebut sempat dihuni oleh Djoko Tjandra beserta keluarga. Meski demikian, sang buronan disebut sudah lama tidak menghuni rumah mewah tersebut.

"Betul (rumah Djoko Tjandra). Tapi sudah lama tidak di rumah ini," ujar Rusdi di lokasi.

Terpantau ada sejumlah aktivitas di rumah Djoko Tjandra. Beber apa orang sedang mengerjakan sesuatu, salah satunya mengelas besi.

Rusdi mengatakan, rumah tersebut sedang dalam renovasi. Pasalnya, kata dia, rumahnya sudah lama tidak ditinggali.

"Rumah ini dalam tahap renovasi, karena rumahnya kosong. Kusennya ada yang diganti," bebernya.

Baca Juga: DPR Minta Lurah Tempat Buronan Djoko Thandra Rekam e-KTP Diperiksa

Meski demikian, para petugas keamanan melarang agar tidak mengambil gambar mengenai aktivitas di dalam rumah.

Djoko Tjandra diketahui mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dia urung hadir dengan alasan sakit.

Sang buronan kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin. Tim kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur Malaysia.

Dengan demikian, majelis hakim Nazar effriandi menunda jalannya persidangan dan akan melanjutkan pada Senin ( (20/7/2020) mendatang. Pada kesempatan itu, Nazar juga menjelaskan jika Djoko selaku pemohon PK wajib hadir dalam persidangan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kami tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir mohon lagi kapan selesainya," kata Nazar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, kemarin.

"Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir, kita lihat dalam persidangan mendatang," sambungnya.

Load More