News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 11:56 WIB
Penampakan rumah mewah milik buronan Djoko Tjandra di kawasan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jaksel. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta lurah setempat di wilayah buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra melakukan perekaman e-KTP untuk diperiksa.

Mengingat Djoko yang berstatus buronan dan tengah dicari Kejaksaan Agung justru berhasil melakukan peremakan e-KTP. Bahkan diketahui proses perekaman di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan tersebut berlangsung dalam waktu singkat.

"Saya minta lurah tersebut diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana. Pelayanan super cepat dalam konteks ini bukan bagus, tapi mencurigakan. Saya saja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track. Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," tutur Habuburokhman kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Habiburokhman sekaligus mempertanyakan pengetahuan lurah terkait mengenai Djoko Tjandra. Sebab, menurjt dia seharusnya lurah mengetahui ihwal Djoko sehingga kemudoan bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang.

"Dalam konteks pidana ada Pasal 221 KUHP yang melarang melindungi buronan. Masa lurah gak kenal Joko Tjandra, harusnya saat itu juga dia lapor ke aparat keamanan," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, nama Djoko Tjandra mencuat setelah bisa lolos masuk ke Indonesia dan bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, ternyata Djoko Tjandra juga membuat KTP elektronik pada hari yang sama.

Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sudah tak memenuhi syarat untuk membuat KTP DKI Jakarta.

Belakangan juga diketahui Djoko melakukan rekam data untuk KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Bahkan proses yang dibutuhkan sampai KTP terbit hanya sekitar 30 menit.

Baca Juga: Pembelaan Dirjen Dukcapil Soal Pembuatan e-KTP Buronan Korupsi 30 Menit

Menanggapi hal ini, Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan waktu 30 menit untuk membuat KTP tidaklah janggal. Menurutnya jangka waktu yang tersedia sejak ia melakukan perekaman data sampai KTP dicetak sudah cukup.

"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni," ujar Haris saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Proses seperti pengambilan foto, iris mata dan pencetakan disebutnya tidak terlalu lama. Sebab sudah ada sistem dan jaringan daring atau online yang mendukung hal ini.

"Setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata kirim via online, via sistem. Begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak," sambung dia.

Ia menyebut jika ada yang janggal dari permintaan Djoko, maka seharusnya sistem KTP elektronik menolak. Ia mencontohkan salah satu kasusnya seperti Djoko sudah terdaftar KTP daerah lain.

"Misal pak Djoko sudah punya dan rekam E-KTP di tempat lain, maka akan tertolak, dengan jawaban duplicate record. Jadi pada saat itu pak Djoko datang ke kelurahan, rekam, dan dia memang belum pernah rekam," terang dia.

Load More