Suara.com - PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan PPDB telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Disadur dari laman resmi Kominfo.go.id, di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
PPDB Online 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan. Maka dari itu, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), maka PPDB 2020 akan dilaksanakan daring (online) atau PPDB From Home.
PPDB 2020 dilaksanakan dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Jalur Pendaftaran
1. Jalur Zonasi
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memperhitungkan jarak tempuh tempat tinggal calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan di wilayah zonasi. Daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.
2. Jalur Prestasi
Penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester satu sampai v saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan. Daya tampung maksimal 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, panti asuhan dan calon peserta didik anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19. Daya tampung maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik.
Baca Juga: Anies Dapat Kiriman Karangan Bunga Protes PPDB, Publik: Salah Alamat
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Daya tampungnya maksimal 5 persen dari penerimaan peserta didik baru.
Dalam pelaksanaannya, ada tiga tahap mudah bagi calon peserta didik. Tahap pertama, pendaftaran online di rumah oleh calon peserta didik. Kemudian, admin/operator sekolah akan melakukan verifikasi pendaftaran online dari rumah. Tahap terakhir, peserta didik akan melihat hasil seleksi PPDB dari rumah.
Adapun berkas yang perlu diunggah oleh peserta didik yakni dokumen syarat kelulusan, kartu keluarga, dan piagam.
Info Terupdate PPDB Tahap Akhir
Bagi calon peserta didik di wilayah DKI Jakarta yang belum mendapatkan sekolah, PPDB Tahap Akhir dibuka mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai dengan Rabu (8/7) pukul 15.00 WIB. Berikut syarat dan ketentuannya.
1. PPDB Tahap akhir diperuntukan SD/SMP/SMA/SMK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029