Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, angkat bicara soal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta. Laode menganggap bahwa kebijakan usia dalam PPDB adalah sebuah bentuk kekerasan terbuka terhadap anak-anak yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Laode menilai bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan telah lepas tangan dalam mengurusi PPDB DKI yang menimbulkan polemik ini.
"Gubernur Anies Baswedan tidak hands on dalam persoalan ini. Ini bisa dianggap Anies Baswedan itu melakukan kekerasan terbuka terhadap anak-anak," kata Laode dilansir Suara.com dari tayangan Kompas Siang, Jumat (3/6/2020).
Laode menjelaskan bahwa penerapan usia sebagai syarat masuk sekolah telah menghalangi anak-anak berprestasi untuk mendapat hak pendidikan di institusi sekolah yang diinginkan.
"Karena kita tahu bahwa yang terdampak sekarang ini adalah anak-anak generasi muda usia 15-16 tahun yang kemudian mereka harus dikalahkan, harus menangis, harus menderita karena ternyata prestasi mereka tidak dihargai," jelas Laode.
Selain itu disebutkan juga bahwa kesempatan anak untuk bersekolah sesuai jarak antara rumah dan sekolah juga terabaikan gegara adanya persyaratan usia.
"Rumah mereka yang dekat dengan sekolah itupun diabaikan Ini betul-betul sangat berdampak panjang," lanjut Laode.
Lebih lanjut, Laode juga menyebut bahwa penerapan PPDB Jakarta telah menyalahi aturan dan terindikasi adanya maladministrasi.
Ia menemukan bahwa ternyata pengambilan kebijakan mengenai persyaratan usia dalam PPDB Jakarta ini tidak melibatkan pendapat masyarakat ataupun konsultasi dengan komisi yang berkaitan.
Baca Juga: Protes di Depan Istana, Ortu Murid: Kami Bergerak Agar PPDB DKI Dibatalkan!
"Pertama begini, kalau dari proses pembuatan kebijakan ini sudah melanggar pembuatan peraturan perundangan karena ini kebijakan baru dan dampaknya luas dan berjangka panjang, harusnya dikonsultsaikan ke publik meminta patisipasi stakeholder," kata Laode.
Selanjutnya, Laode menyebut bahwa PPDB DKI Jakarta juga terindikasi adanya diskriminasi terbuka.
"Kedua, dari segi substansi kebijakan, kita tahu bahwa jalur masuknya ke sekolah itu ada lima: zonasi, afirmasi, prestasi akademik, non akademik, dan pindah orang tua. Yang dipersyaratkan umur kalau mengalami kelebihan pendaftar satu kelas itu adalah hanya zonasi dan afirmasi. Ini artinya ada diskriminasi untuk warganya secara terbuka," jelas Laode.
Ketiga, Laode menyebut ada pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa umur tidak pernah dijadikan persyaratan masuk sekolah kecuali untuk SD.
"Patutkah umur, misalnya terlambat masuk sekolah, atau tidak naik kelas sehingga usianya baru 21 tahun batu tamat SMP, kemudian mereka harus mengalahkan orang yang berprestasi, itu saya kira tidak patut," ungkap Laode.
Ia pun menuntut adanya kontrol atas peraturan dan kebijakan oleh pemerintah DKI Jakarta terkait PPDB ini.
Berita Terkait
-
Demo PPDB DKI di Depan Istana Sudah Dilihat Jokowi, Massa Bubarkan Diri
-
Ombudsman Minta Orang Tua Murid Legawa Ikuti Proses PPDB DKI 2020
-
Demo PPDB DKI di Depan Istana, Ini 3 Tuntutan Orang Tua Murid ke Jokowi
-
Aksi depan Istana, Wali Murid Bersitegang dengan Polisi: Tangkap Saya Pak!
-
Ortu Murid Kibarkan Bendera Kuning saat Demo: Pendidikan di DKI Sudah Mati
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta