Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, angkat bicara soal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta. Laode menganggap bahwa kebijakan usia dalam PPDB adalah sebuah bentuk kekerasan terbuka terhadap anak-anak yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Laode menilai bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan telah lepas tangan dalam mengurusi PPDB DKI yang menimbulkan polemik ini.
"Gubernur Anies Baswedan tidak hands on dalam persoalan ini. Ini bisa dianggap Anies Baswedan itu melakukan kekerasan terbuka terhadap anak-anak," kata Laode dilansir Suara.com dari tayangan Kompas Siang, Jumat (3/6/2020).
Laode menjelaskan bahwa penerapan usia sebagai syarat masuk sekolah telah menghalangi anak-anak berprestasi untuk mendapat hak pendidikan di institusi sekolah yang diinginkan.
"Karena kita tahu bahwa yang terdampak sekarang ini adalah anak-anak generasi muda usia 15-16 tahun yang kemudian mereka harus dikalahkan, harus menangis, harus menderita karena ternyata prestasi mereka tidak dihargai," jelas Laode.
Selain itu disebutkan juga bahwa kesempatan anak untuk bersekolah sesuai jarak antara rumah dan sekolah juga terabaikan gegara adanya persyaratan usia.
"Rumah mereka yang dekat dengan sekolah itupun diabaikan Ini betul-betul sangat berdampak panjang," lanjut Laode.
Lebih lanjut, Laode juga menyebut bahwa penerapan PPDB Jakarta telah menyalahi aturan dan terindikasi adanya maladministrasi.
Ia menemukan bahwa ternyata pengambilan kebijakan mengenai persyaratan usia dalam PPDB Jakarta ini tidak melibatkan pendapat masyarakat ataupun konsultasi dengan komisi yang berkaitan.
Baca Juga: Protes di Depan Istana, Ortu Murid: Kami Bergerak Agar PPDB DKI Dibatalkan!
"Pertama begini, kalau dari proses pembuatan kebijakan ini sudah melanggar pembuatan peraturan perundangan karena ini kebijakan baru dan dampaknya luas dan berjangka panjang, harusnya dikonsultsaikan ke publik meminta patisipasi stakeholder," kata Laode.
Selanjutnya, Laode menyebut bahwa PPDB DKI Jakarta juga terindikasi adanya diskriminasi terbuka.
"Kedua, dari segi substansi kebijakan, kita tahu bahwa jalur masuknya ke sekolah itu ada lima: zonasi, afirmasi, prestasi akademik, non akademik, dan pindah orang tua. Yang dipersyaratkan umur kalau mengalami kelebihan pendaftar satu kelas itu adalah hanya zonasi dan afirmasi. Ini artinya ada diskriminasi untuk warganya secara terbuka," jelas Laode.
Ketiga, Laode menyebut ada pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa umur tidak pernah dijadikan persyaratan masuk sekolah kecuali untuk SD.
"Patutkah umur, misalnya terlambat masuk sekolah, atau tidak naik kelas sehingga usianya baru 21 tahun batu tamat SMP, kemudian mereka harus mengalahkan orang yang berprestasi, itu saya kira tidak patut," ungkap Laode.
Ia pun menuntut adanya kontrol atas peraturan dan kebijakan oleh pemerintah DKI Jakarta terkait PPDB ini.
Berita Terkait
-
Demo PPDB DKI di Depan Istana Sudah Dilihat Jokowi, Massa Bubarkan Diri
-
Ombudsman Minta Orang Tua Murid Legawa Ikuti Proses PPDB DKI 2020
-
Demo PPDB DKI di Depan Istana, Ini 3 Tuntutan Orang Tua Murid ke Jokowi
-
Aksi depan Istana, Wali Murid Bersitegang dengan Polisi: Tangkap Saya Pak!
-
Ortu Murid Kibarkan Bendera Kuning saat Demo: Pendidikan di DKI Sudah Mati
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh