Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta 2020 tidak melanggar aturan. Dengan demikian, proses tersebut bisa tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Girsang menegaskan bahwa secara regulasi dan pelaksanaan jalur zonasi PPDB 2020 dalam Petunjuk Teknis SK Kadisdik 501/2020 yang diprotes orang tua murid nyatanya tidak melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
"Ibu Kadisdik dan Mendikbud sudah berkoordinasi dan pemahamannya sudah sama, dalam hal ini dibukanya kembali Zonasi Bina RW kami sudah koordinasi pada waktu itu memang dalam praktiknya zonasi 50 persen sesuai permendikbud 44/2019 itu sudah tercapai. Mungkin keterbacaan dalam saja yang kurang," kata Chatarina Girsang usai rapat kerja penyelesaian masalah PPDB DKI dengan Kemendagri dan Pemprov DKI di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).
Plt. Sekjen Kemendagri M Hudori menambahkan, semua permasalahan sudah terselesaikan sehingga PPDB DKI 2020 tetap lanjut dilaksanakan dengan tambahan jalur baru yakni jalur Zonasi Bina RW sebagai jalan keluar.
"Kami dua belah pihak ini sudah bertemu dan sudah ada titik temu soal PPDB yang sedang dan akan diselenggarakn di DKI Jakarta. Kami secara kekeluargaan sudah bahas panjang lebar, Bu Irjen Pak Sekda sampaikan hal-hal. secara prinsip saya ingin sampaikan sudah ada kesepakatan," kata Hudori menegaskan.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Tak Ada Aturan Batas Siswa Dalam Kelas di Inggris
Berita Terkait
-
Anies Dikirimi Karangan Bunga Ortu Murid Penolak PPDB: Kebijakan Anda Bodoh
-
PPDB Jalur Bina RW DKI Rampung, Siswa yang Diterima Diminta Lapor
-
Baru Ada Dua, TransJakarta Rencanakan 100 Bus Listrik hingga Akhir Tahun
-
Kurban di Tengah Corona, Warga DKI Tak Boleh Datang ke Tempat Pemotongan
-
Dianggap Rawan Penyebaran Corona, DKI Kerahkan 5000 PNS Jaga 14 Pasar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?