Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta 2020 tidak melanggar aturan. Dengan demikian, proses tersebut bisa tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Girsang menegaskan bahwa secara regulasi dan pelaksanaan jalur zonasi PPDB 2020 dalam Petunjuk Teknis SK Kadisdik 501/2020 yang diprotes orang tua murid nyatanya tidak melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
"Ibu Kadisdik dan Mendikbud sudah berkoordinasi dan pemahamannya sudah sama, dalam hal ini dibukanya kembali Zonasi Bina RW kami sudah koordinasi pada waktu itu memang dalam praktiknya zonasi 50 persen sesuai permendikbud 44/2019 itu sudah tercapai. Mungkin keterbacaan dalam saja yang kurang," kata Chatarina Girsang usai rapat kerja penyelesaian masalah PPDB DKI dengan Kemendagri dan Pemprov DKI di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).
Plt. Sekjen Kemendagri M Hudori menambahkan, semua permasalahan sudah terselesaikan sehingga PPDB DKI 2020 tetap lanjut dilaksanakan dengan tambahan jalur baru yakni jalur Zonasi Bina RW sebagai jalan keluar.
"Kami dua belah pihak ini sudah bertemu dan sudah ada titik temu soal PPDB yang sedang dan akan diselenggarakn di DKI Jakarta. Kami secara kekeluargaan sudah bahas panjang lebar, Bu Irjen Pak Sekda sampaikan hal-hal. secara prinsip saya ingin sampaikan sudah ada kesepakatan," kata Hudori menegaskan.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Tak Ada Aturan Batas Siswa Dalam Kelas di Inggris
Berita Terkait
-
Anies Dikirimi Karangan Bunga Ortu Murid Penolak PPDB: Kebijakan Anda Bodoh
-
PPDB Jalur Bina RW DKI Rampung, Siswa yang Diterima Diminta Lapor
-
Baru Ada Dua, TransJakarta Rencanakan 100 Bus Listrik hingga Akhir Tahun
-
Kurban di Tengah Corona, Warga DKI Tak Boleh Datang ke Tempat Pemotongan
-
Dianggap Rawan Penyebaran Corona, DKI Kerahkan 5000 PNS Jaga 14 Pasar
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital