Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan usaha bioskop untuk kembali beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diperpanjang. Meski masyarakat boleh nonton bioskop lagi, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Salah satu ketentuannya, yakni penonton tak diizinkan duduk bersebelahan. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif.
Melalui SK yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan oleh pelaku usaha, karyawan, hingga para pengunjung.
Saat mengantre tiket dan masuk ke ruang pemutaran film, harus diberi tanda jarak antrean agar tidak berdempetan. Setelah itu, petugas juga diminta tak melakukan kontak fisik saat memeriksa tiket.
Tak hanya itu, jaga jarak juga harus ditetapkan saat sedang menonton. Setiap berselang satu kursi, diberi tanda dilarang duduk.
"Jarak antara kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi. Yaitu kursi yang terisi akan diselingi kursi kosong," ujar Cucu dalam SK yang dikutup suara.com, Selasa (7/7/2020).
Tak hanya meliputi jaga jarak, makanan dan minuman yang dijajakan juga harus sesuai ketentuan protokol corona. Bahkan tak diizinkan lagi untuk karyawan berjualan makanan di dalam ruang bioskop.
Nantinya selama berada di area bioskop, semua pengunjung dan karyawan harus memakai masker. Khusus karyawan juga harus menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan.
"Tidak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker," jelasnya.
Baca Juga: Mulai Pekan Ini, Bioskop Hingga Nobar Diizinkan Pemprov DKI
Seluruh pengunjung nantinya juga harus diperiksa suhunya terlebih dahulu. Bahkan saat pemutaran film, pihak bioskop juga harus memutar iklan layanan masyarakat terkait protokol Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan