Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan hasil test Covid-19 yang telah dijalani tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Maria sudah tiba di Indonesia usai di ekstradisi dari Serbia.
Maria dinyatakan non reaktif Covid-19 usai menjalani Rapid Test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (9/7/2020) pagi.
"Kita juga menerapkan protokol kesehatan, yang bersangkutan (Maria Pauline) sudah dirapid test dan hasilnya negatif," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).
Argo menuturan, tak hanya Rapid test saja yang dijalani oleh Maria. Tersangka juga sempat menjalani tes usab atau Swab Test. Terkait hasilnya menurut Argo masih ditunggu.
"Kemudian swab dan kita masih menunggu hasilnya," ungkap Argo.
Setibanya di Bareskrim, Maria tidak langsung menjalani pemeriksaan. Hal ini dikarenakan Maria masih jet lag usai melakukan perjalanan dari Serbia ke Indonesia.
"Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat. Kita berikan hak dari pada ini untuk istirahat," tuturnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan WN Perancis Terhadap 305 Anak di Bawah Umur
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Jet Lag, Maria Pauline Pembobol Bank BNI Tak Langsung Diperiksa Bareskrim
-
INFOGRAFIS: Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol Dana BNI
-
Fadli Zon Bandingkan Penanganan Kasus Djoko Tjandra dan Maria Pauline
-
Detik-detik Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia
-
Digelandang ke Bareskrim, Buronan Maria Pauline Langsung Jalani Pemeriksaan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK