Suara.com - Kabar gembira datang dari PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Program token listrik gratis telah diperpanjang. PLN memberikan perpanjangan bagi masyarakat akibat terdampak Covid-19.
Pemberian bantuan keringanan biaya listrik diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA. Bagi pelanggan R1-450 VA akan mendapat listrik gratis. Sedangkan pelanggan R1-900 VA akan mendapat subsidi sebesar 50 persen.
Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Hal ini untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat seluruh Indonesia.
Bagi pelanggan pascabayar, listrik gratis atau diskon akan langsung diberikan di tagihan listrik. Sedangkan bagi pelanggan pelanggan prabayar, bisa klaim melalui situs www.pln.co.id atau melalui WhatsApp.
Cara Klaim Token Listrik melalui Situs (Website)
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis via www.pln.co.id dan WhatsApp Mulai 1 Juli
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Cara Klaim Token Listrik melalui WhatsApp
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, mulai dengan keyword “Listrik Gratis”
3. Ikuti petunjuk, masukkan ID Pelanggan.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!