Suara.com - Bagi kamu yang masih menunggak listrik, siap-siap kena denda.
Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.
Lantas berapa denda terlambat bayar listrik? Simak rincian biaya keterlambatannya sebagai berikut.
Biaya Keterlambatan atau denda terlambat bayar rekening listrik
1. Batas daya 450 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
2. Batas daya 900 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
3. Batas daya 1.300 VA sebanyak Rp 5.000/bulan
4. Batas daya 2.200 VA Rp sebanyak 10.000/bulan
5. Batas daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA sebanyak Rp 50.000/bulan
Baca Juga: Pandemi Corona, Kebutuhan Masyarakat Tinggi Tarif Listrik Naik lagi?
6. Batas daya 6.600 VA s.d. 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
7. Batas daya di atas 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimun Rp 100.000)
Konsumen yang melakukan pelanggaran dengan tidak membayar tagihan beserta dendanya, akan dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.
Itulah jumlah denda terlambat bayar listrik!
Cara klaim token listrik gratis via WhatsApp
Selain denda terlambat bayar rekening listrik, tak ada salahnya kamu tahu cara klaim token listrik gratis via WhatsApp. Berikut caranya!
Berita Terkait
-
Gardu Induk Gandul Bermasalah, Listrik di Jakarta Hingga Tangerang Sempat Gelap Gulita
-
Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi
-
Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital
-
Mengurai Mitos, Ritual Sesat, dan Pengusiran Setan di Film The Tao Exorcist
-
5 Sneakers Hype Terbaik 2026, Ada yang Lebih Worth dari Adidas Samba
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional
-
Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026
-
Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0
-
Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa
-
Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?