Suara.com - Bagi kamu yang masih menunggak listrik, siap-siap kena denda.
Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.
Lantas berapa denda terlambat bayar listrik? Simak rincian biaya keterlambatannya sebagai berikut.
Biaya Keterlambatan atau denda terlambat bayar rekening listrik
1. Batas daya 450 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
2. Batas daya 900 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
3. Batas daya 1.300 VA sebanyak Rp 5.000/bulan
4. Batas daya 2.200 VA Rp sebanyak 10.000/bulan
5. Batas daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA sebanyak Rp 50.000/bulan
Baca Juga: Pandemi Corona, Kebutuhan Masyarakat Tinggi Tarif Listrik Naik lagi?
6. Batas daya 6.600 VA s.d. 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
7. Batas daya di atas 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimun Rp 100.000)
Konsumen yang melakukan pelanggaran dengan tidak membayar tagihan beserta dendanya, akan dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.
Itulah jumlah denda terlambat bayar listrik!
Cara klaim token listrik gratis via WhatsApp
Selain denda terlambat bayar rekening listrik, tak ada salahnya kamu tahu cara klaim token listrik gratis via WhatsApp. Berikut caranya!
Berita Terkait
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Harga Setara Motor, Sepeda Listrik Ini Punya Jarak Tempuh 96,5 Km
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat