Suara.com - Bagi kamu yang masih menunggak listrik, siap-siap kena denda.
Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.
Lantas berapa denda terlambat bayar listrik? Simak rincian biaya keterlambatannya sebagai berikut.
Biaya Keterlambatan atau denda terlambat bayar rekening listrik
1. Batas daya 450 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
2. Batas daya 900 VA sebanyak Rp 3.000/bulan
3. Batas daya 1.300 VA sebanyak Rp 5.000/bulan
4. Batas daya 2.200 VA Rp sebanyak 10.000/bulan
5. Batas daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA sebanyak Rp 50.000/bulan
Baca Juga: Pandemi Corona, Kebutuhan Masyarakat Tinggi Tarif Listrik Naik lagi?
6. Batas daya 6.600 VA s.d. 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
7. Batas daya di atas 14.000 VA sebanyak 3% dari tagihan rekening listrik (minimun Rp 100.000)
Konsumen yang melakukan pelanggaran dengan tidak membayar tagihan beserta dendanya, akan dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung.
Itulah jumlah denda terlambat bayar listrik!
Cara klaim token listrik gratis via WhatsApp
Selain denda terlambat bayar rekening listrik, tak ada salahnya kamu tahu cara klaim token listrik gratis via WhatsApp. Berikut caranya!
Berita Terkait
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan