Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, tim pemburu koruptor akan segera dibentuk, dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat.
Mahfud seperti dilaporkan Antara mengatakan, perlu kerja sama yang baik antara instansi yang akan dilibatkan dalam tim pemburu koruptor tersebut.
"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan enggak boleh saling sabot. Tetapi, berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," kata Mahfud, dalam video yang dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd, yang terpantau di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurut dia, keputusan Menko Polhukan tentang pengaktifan kembal tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan sekarang terus berproses.
"Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim," katanya.
Institusi yang dilibatkan dalam tim pemburu koruptor itu, kata Mahfud, yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan departemen teknis lainnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, tim pemburu koruptor tidak akan mengambil tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," ujar Mahfud. (Antara).
Baca Juga: Tak Larang Salat Idul Adha, Mahfud Anjurkan Digelar Dengan Jemaah Terbatas
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
-
Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar