Suara.com - Provinsi DKI Jakarta mempersipakan sebuah program dalam rangka menumbuhkan wirausaha baru melalui kegiatan Jakpreneur. Jakpreneur adalah program untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah masyarakat Ibu Kota.
Jakpreneur diharapkan bisa menjadi sebuah platform kolaborasi untuk mengembangkan potensi usaha di Jakarta dengan keterampilan serta kemandirian. Lalu bagaimana cara gabung Jakpreneur?
Berikut persyaratan menjadi bagian dari Jakpreneur:
1. Pencari Kerja
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Persyaratan lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Wirausaha Pemula
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Surat pernyataan rencana membuka usaha
3. Wirausaha Naik Kelas
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Bukti Kepemilikan Usaha
- Surat Pernyataan rencana mengembangkan usaha
Bagi Anda yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tetap bisa ikut bergabung dengan syarat sebagai berikut:
- Berdomisili minimal 2 tahun
- Melampirkan Surat Keterangan dari lurah setempat
- Hanya dapat mengikuti kegitan yang bersifat Kolaboratif
Baca Juga: Kembangkan Talenta, Kemenpora Siap Cetak 5.000 Kader Wirausaha Muda
1. Silahkan masuk ke dalam laman https://Jakpreneur.jakarta.go.ig/daftar.
2. Selanjutnya silahkan Anda pilih 'Warga DKI Jakarta' jika Anda memiliki KTP DKI Jakarta atau 'Warga Non DKI Jakarta' jika Anda tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Jika sudah Anda bisa klik 'Daftar'.
3. Selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi sesuai dengan KTP/Kartu Keluarga. Jika Anda memilih 'Warga Non DKI Jakarta' maka akan terdapat formulir tambahan dan data berkas yang harus diupoload. Selanjutnya terdapat skpd peminatan, silahkan Anda pilih sesuai dengan kategori usaha yang Anda jalankan.
4. Jika pendaftaran sudah divalidasi, Anda akan menerima email yang berisi user akses untuk login ke dalam sistem.
5. Silahkan Anda masuk kembali dengan 'Ussername' dan 'Password' yang sudah dikirimkan melalui email.
6. Setelah melakukan login, Ada dapat memilih harapan bergabung sebagai 'Wirausaha Pemula' atau 'Wirausaha Naik Kelas' Jakpreneur sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
7. Selanjutnya Anda dapat melengkapi formulir yang telah disediakan.
Itulah cara gabung Jakpreneur, selamat mencoba!
Tag
Berita Terkait
-
Rizky Ridho Setia ke Persija Hingga 2028, Sang Istri Ternyata Bisikkan Hal Ini
-
Pemain Keturunan Swedia Dukung Gol Spektakuler Rizky Ridho Raih Puskas Award
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya