Suara.com - Provinsi DKI Jakarta mempersipakan sebuah program dalam rangka menumbuhkan wirausaha baru melalui kegiatan Jakpreneur. Jakpreneur adalah program untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah masyarakat Ibu Kota.
Jakpreneur diharapkan bisa menjadi sebuah platform kolaborasi untuk mengembangkan potensi usaha di Jakarta dengan keterampilan serta kemandirian. Lalu bagaimana cara gabung Jakpreneur?
Berikut persyaratan menjadi bagian dari Jakpreneur:
1. Pencari Kerja
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Persyaratan lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Wirausaha Pemula
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Surat pernyataan rencana membuka usaha
3. Wirausaha Naik Kelas
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Bukti Kepemilikan Usaha
- Surat Pernyataan rencana mengembangkan usaha
Bagi Anda yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tetap bisa ikut bergabung dengan syarat sebagai berikut:
- Berdomisili minimal 2 tahun
- Melampirkan Surat Keterangan dari lurah setempat
- Hanya dapat mengikuti kegitan yang bersifat Kolaboratif
Baca Juga: Kembangkan Talenta, Kemenpora Siap Cetak 5.000 Kader Wirausaha Muda
1. Silahkan masuk ke dalam laman https://Jakpreneur.jakarta.go.ig/daftar.
2. Selanjutnya silahkan Anda pilih 'Warga DKI Jakarta' jika Anda memiliki KTP DKI Jakarta atau 'Warga Non DKI Jakarta' jika Anda tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Jika sudah Anda bisa klik 'Daftar'.
3. Selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi sesuai dengan KTP/Kartu Keluarga. Jika Anda memilih 'Warga Non DKI Jakarta' maka akan terdapat formulir tambahan dan data berkas yang harus diupoload. Selanjutnya terdapat skpd peminatan, silahkan Anda pilih sesuai dengan kategori usaha yang Anda jalankan.
4. Jika pendaftaran sudah divalidasi, Anda akan menerima email yang berisi user akses untuk login ke dalam sistem.
5. Silahkan Anda masuk kembali dengan 'Ussername' dan 'Password' yang sudah dikirimkan melalui email.
6. Setelah melakukan login, Ada dapat memilih harapan bergabung sebagai 'Wirausaha Pemula' atau 'Wirausaha Naik Kelas' Jakpreneur sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
7. Selanjutnya Anda dapat melengkapi formulir yang telah disediakan.
Itulah cara gabung Jakpreneur, selamat mencoba!
Tag
Berita Terkait
-
Persija Bidik Akhir Manis di JIS, Ardhi Tjahjoko Tegaskan Wajib Menang Lawan Semen Padang
-
Haram Remehkan Tim Degradasi, Persija Jakarta Bidik Kemenangan Manis di Laga Pamungkas Super League
-
Nasib Belum Jelas, Manajer Persija Jakarta Siap Angkat Kaki
-
BRI Insurance Hadirkan Solusi Proteksi Murah bagi Pelaku UMKM
-
Berapa Harga Tiket Konser Westlife 2027 di Jakarta? Resmi Dibuka Hari Ini
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
-
Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?